TEMPO.CO, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah menilai kepolisian Jawa Tengah tak serius memberantas korupsi. Lembaga pegiat antikorupsi itu mengatakan masih ada 10 perkara kasus korupsi yang penanganannya mangkrak di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto, 10 kasus korupsi itu sudah masuk ke penyidik Polda Jawa Tengah beberapa tahun lalu. Tapi, hingga kini tak ada perkembangannya.
Karenanya, para aktivis KP2KKN melakukan audiensi dengan Polda Jawa Tengah, Senin, 5 November 2012. Kedatangan KP2KKN diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe, dan Kanit III Tipikor Polda Jawa Tengah, Joko Setyono. Mereka mendesak polisi menangani kasus korupsi secara tuntas. “Jangan dibuat mengambang,” kata Eko.
Sepuluh kasus korupsi itu antara lain kasus Sistem Informasi Pemerintahan Desa di Cilacap senilai Rp 6,8 miliar dengan tersangka mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro. Kemudian, kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal PT RBSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp 5,2 miliar dengan tersangka Bupati Rembang Moch. Salim dan Direktur PT Rembang Sejahtera Mandiri Siswadi.
Ada juga kasus pengadaan buku paket Balai Pustaka 2003 dan 2004 di Kabupaten Boyolali senilai Rp 8,7 miliar dengan tersangka mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta. Lalu kasus pengadaan buku di Kota Surakarta senilai Rp 3,7 miliar dengan tersangka mantan Wali Kota Surakarta Slamet Suryanto, dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku paket SD/MI APBD 2003 dan 2004 di Kabupaten Klaten senilai Rp 13,8 miliar, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Sidik Purnomo.
Mantan Wali Kota Salatiga, John Manuel Manoppo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga. “Kasus ini juga mandek,” kata Eko. Polda juga menangani kasus dugaan suap RAPBD 2012 Kabupaten Semarang dengan tersangka Kusulistiyono, tapi tak juga ada progress report-nya.
Polisi Resor Kota Besar Semarang juga pernah menangani kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 2003 senilai Rp 1,7 miliar. Polisi sudah menetapkan tersangka mantan anggota DPRD Kota Semarang, yakni Sriyono, Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, Tri Joko Haryanto, dan A.Y. Sujianto. “Meski sudah bertahun-tahun, penanganan kasusnya seperti berhenti,” kata Eko.
Komisaris Besar Mas Guntur Laupe menyatakan bahwa 10 perkara kasus korupsi yang ditangani kepolisian itu ada progress report-nya masing-masing. Ia mencontohkan kasus Bupati Rembang yang masih belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Sudah empat kali Kapolda bersurat dengan BPK guna minta hasil audit, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata dia.
Guntur menyatakan, pada Kamis, 8 November 2012, penyidik polda akan memeriksa Salim lagi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun kasus korupsi lainnya rata-rata masih terus ditangani penyidik polda. “Rata-rata masih dalam tahap P-19,” kata Guntur. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk terus menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai tersebut.
ROFIUDDIN