TEMPO.CO, Malang-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu, Jawa Timur. Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan itu disiarkan secara langsung dan ditonton bersama di Pusat Pengembangan Otonomi Daerah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Senin 5 November 2012.
"Pelanggaran tak terbukti meyakinkan. Serta terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti diajukan penggugat," kata Hakim MK, Mahfud MD membacakan putusannya. Amar putusan Nomor 76/PHPU.D-X/2012 setebal 111 halaman, dibacakan langsung oleh Mahfud MD.
Majelis hakim konstitusi menilai tak ada pelanggaran signifikan yang mempengaruhi perolehan suara. Hakim pun dengan bulat memutuskan menolak gugatan ketiga pasangan calon Wali Kota Malang. Mereka adalah pasangan Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno, dan Gunawan-Sundjojo.
Menurut Mahfud, eksepsi termohon maupun eksepsi pihak terkait tidak beralasan hukum. Sementara terkait pokok permohonan para pemohon dianggap bukan sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan final, tak ada upaya hukum lain.
Kuasa hukum ketiga pasangan calon, Setyo Eko Cahyono menilai keputusan MK tak konsisten. Dalam putusan menyebutkan menolak eksepsi termohon dan para pihak. Namun, dalam fakta persidangan, Kepala SMP Muhammadiyah Surabaya Abdullah menyebut tak ada dokumen yang mencatat Eddy Rumpoko--Wali Kota Batu terpilih--lulus di SMP Muhammadiyah Surabaya.
"Tapi perkara itu dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Setyo mengatakan bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk membahas upaya hukum selanjutnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Penitia Pengawas Pilkada Kota Batu, Abdul Rochim, meminta semua pihak menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Pasangan pemenang Pemilukada Kota Batu, Eddy Rumpoko-Punjul Santoso bakal dilantik pada 24 Desember mendatang. "Kami harap semua pihak menerima keputusan ini," katanya.
EKO WIDIANTO