TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap PON XVIII Riau terkait dengan revisi Perda No. 6 Tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak. KPK kembali memeriksa lima orang anggota DPRD Riau di ruang Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Senin, 5 November 2012.
Lima orang anggota dewan tersebut yakni Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, Abu Bakar Sidik dari Fraksi Golkar, Adrian Ali dari Fraksi PAN, Zulfan Heri dari Fraksi Golkar, dan Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat.
Anggota dewan yang diperiksa tersebut merupakan tujuh tersangka baru yang diumumkan KPK beberapa waktu lalu. Sementara dua orang lainnya, Roem Zein dari Fraksi PPP dan Torechan Azhari dari Fraksi PDIP, belum dipanggil oleh KPK.
Syarif Hidayat mengatakan pemeriksaan masih seputar revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak. "Masih soal revisi perda," ujarnya, sembari berlalu menuju kamar kecil.
Hal serupa juga diungkapkan Abu Bakar Siddik. "Pemeriksaan saya masih sebagai saksi atas enam tersangka lainnya," ujarnya, saat rehat siang. Sementara itu, Tengku Muhazza enggan memberi komentar. "No comment," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 dan berlangsung tertutup. Awak media hanya bisa menunggu di koridor sembari sesekali mengambil gambar melalui celah-celah jendela.
Dalam kasus korupsi PON Riau ini, KPK telah menyatakan adanya 13 tersangka, termasuk sembilan anggota DPRD Riau. KPK juga terus menelisik sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, yang diduga turut serta dalam pusaran suap-menyuap atas revisi penambahan anggaran pembangunan venue untuk PON ini.
RIYAN NOFITRA
Berita terpopuler lainnya:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Pembunuh Janda Cantik Thiolina: Tukang Bangunan
Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR