TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam upaya memperoleh dokumen dan bukti pendukung lain. Sebab, dokumen dan risalah yang belum didapat itu menjadi bukti penting dalam audit investigatif berikutnya.
"Kalau misalnya BPK gagal mendapatkan data atau risalah, menurut saya kasih saja ke KPK untuk menindaklanjutinya, karena BPK memang bukan lembaga hukum," ujar Burhanuddin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri BPK, Bahtiar Arif, mengakui bahwa hasil audit investigatif tahap pertama proyek Hambalang belum memasukkan sejumlah dokumen terkait dengan pembahasan proyek tersebut di Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat.
"Belum semua dokumen diterima BPK sesuai permintaan, termasuk risalah-risalah yang ada. Risalah itu penting sekali (untuk audit tahap kedua)," kata Bahtiar. Ia mengatakan, BPK bakal berusaha mendapatkan dokumen tersebut guna menuntaskan audit tahap kedua proyek Hambalang. "Dokumen ini jadi bukti penting untuk audit tahap kedua nanti."
Rabu pekan ini BPK telah menyerahkan hasil audit investigasi tahap pertama kepada DPR. Menurut BPK, kerugian negara dari proyek Hambalang adalah senilai Rp 243,66 miliar per 30 Oktober 2012. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo dianggap bertanggung jawab atas proyek ini.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
Kata Rhoma Irama Soal Dukungan Jadi Capres
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Jokowi, Taman Suropati, dan Twinkle Little Star
Pembunuh Janda Cantik Thiolina: Tukang Bangunan