TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Dendy Prasetya, tersangka kasus suap proyek Al-Quran dan alat laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Kamis, 1 November 2012. Dendy memenuhi panggilan dan meralat pernyataan pengacaranya tentang aliran duit dalam kasusnya.
"Saya ingin klarifikasi bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata dia pada saat dicegat di depan pintu gerbang kantor lembaga antikorupsi tersebut. Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara itu mengatakan, kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan organisasi sayap maupun Partai Golkar sendiri. Saat ditanya mengapa pengacaranya menyebut Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR) menerima aliran duit darinya, Dendy hanya menjawab, "Itu sekadar statement."
Erman Umar, pengacara Dendy Prasetya, sebelumnya mengungkapkan adanya aliran dana dari proyek ini ke GEMA MKGR. Menurut dia, Dendy menampung aliran dana ini di dalam rekening perusahaannya terlebih dahulu sebelum membagi-bagikan kepada sejumlah rekannya.
Dendy membantah dirinya mengklarifikasi pernyataan pengacara karena ditekan Partai Golkar. Ia menegaskan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang diterima publik. "Sama sekali tidak ada tekanan. Ini hanya meluruskan sesuatu yang tidak tepat," ujarnya.
TRI SUHARMAN