TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasional Republik (Nasrep) menilai Komisi Pemilihan Umum tak adil karena mengesampingkan syarat keanggotaan dalam menyimpulkan verifikasi administrasi. "KPU tidak konsisten dan tidak profesional," kata Ketua Umum Jus Usman Kusumanegara saat dihubungi, Rabu, 31 Oktober 2012.
Usman protes, karena pada masa verifikasi administrasi, Komisi mengirim surat edaran agar setiap partai menyerahkan data anggota melalui portal online Sistem Informasi Politik (Sipol). Katanya, tak semua partai berhasil menggunakan portal itu. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera. "Hanya karena ada yang tak gunakan, jadi dikesampingkan, itu tidak adil," ujar Usman.
Usman yakin partainya telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu legislatif 2014. Oleh karena itu, Usman tak bisa menerima keputusan KPU menganulir partainya. "Kami punya bukti bahwa berkas kami lengkap," katanya. Nasrep telah mendaftarkan gugatan itu ke Badan Pengawas Pemilu.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, membenarkan Komisi meloloskan partai dalam tahap verifikasi administrasi tanpa memperhitungkan jumlah anggota partai. Hadar mengatakan, keputusan itu telah disepakati dalam rapat pleno anggota KPU.
Menurut Hadar, ada dua alasan Komisi mengesampingkan syarat jumlah anggota. Pertama, pada tenggat akhir pengumuman, belum semua KPU daerah berhasil memasukkan data ke dalam wadah data. Alasan kedua, besarnya risiko partai teranulir menjadi peserta pemilu. "Kalau kemarin sudah dihitung, jangan-jangan tak ada partai yang lolos verifikasi," katanya. Hadar mengatakan, rapat pleno Komisi sepakat mengesampingkan faktor jumlah anggota.
Dalam tahap verifikasi administrasi, ada dua dokumen utama yang harus diserahkan partai, yaitu daftar pengurus partai dan jumlah pemegang kartu anggota. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mensyaratkan setiap partai memiliki pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten atau kota, serta 50 persen kecamatan.
Dokumen kedua adalah daftar pemegang kartu tanda anggota. Undang-undang yang sama mensyaratkan partai memiliki seribu atau seperseribu jumlah penduduk di tiap kabupaten atau kota tempat pengurus partai berada. Hal inilah yang dikesampingkan oleh KPU dalam menyimpulkan hasil verifikasi administrasi.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan
Reses, DPR Terima Duit Rp 963 Juta per Orang
Soal Upeti, Dulu Anggota DPR Sopan-Sopan
Di Senayan, Ahok Pernah Ditawari Upeti
SBY dan Menteri Gita Tahu Bayu Maju untuk IPB