Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Usut Kepolisian Bengkulu Terkait Novel  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Budi Santoso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Budi Santoso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta berjanji menindaklanjuti aduan kriminalisasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mulai pekan depan. Lembaga pengawas kinerja pemerintah ini akan mendatangi Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bengkulu. 

"Kami akan meminta klarifikasi pejabat terkait tentang sejumlah hal terkait dengan kasus Novel," kata Budi Santoso, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan, usai menerima pengaduan kriminalisasi dari pengacara Novel di kantornya, Selasa, 30 Oktober 2012.

Budi menuturkan, terdapat dua hal objek aduan yang akan diklarifikasi. Pertama tentang terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan yang dilayangkan ke Kejaksaan pada 8 Oktober dan surat penangkapan Novel pada 5 Oktober. "Kami akan klarifikasi kenapa SPDP belum bernomor dan terbit melewati surat penangkapannya," ujar dia. "Pintu masuknya nanti di Kejaksaan Bengkulu."

Kedua, lanjut Budi, Kepolisian mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel pada 26 November 2004. Di dalam surat tersebut disebutkan Novel dihukum kurungan selama tujuh hari karena melakukan tindakan indisipliner. "Tapi Novel mengaku tidak pernah menerima surat tersebut," ucap dia.

Novel dituduh melakukan kekerasan yang menyebabkan pencuri sarang burung walet meninggal pada 2004. Waktu itu ia bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. Novel telah membantah melakukan perbuatan tersebut.

Tuduhan ini mencuat ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi. Tiba-tiba, Polri mengeluarkan surat penangkapan terhadap kerabat Anis Baswedan, Rektor Universitas Paramadina, itu.

Budi mengatakan, lembaganya akan mempertanyakan keaslian surat terkait hukuman Novel. Tujuannya untuk memperjelas apakah benar surat itu resmi dikeluarkan Kepolisian Bengkulu. "Kami akan menanyai pejabat terkait alasannya menerbitkan surat itu. Ini agak janggal," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menduga penerbitan surat tersebut bisa dikenai pelanggaran administrasi bila terbukti tidak prosedural. "Kami akan mengeluarkan rekomendasi nantinya," kataBudi. Sedangkan Haris Azhar, pengacara Novel, sudah menduga kuat bahwa tindakan polisi memiliki unsur penyalahgunaan prosedur hukum.

Sebelumnya, Haris, mengadukan kriminalisasi yang dialami kliennya, Novel Baswedan, ke Komisi Ombudsman RI. Mereka mendesak lembaga pengawas kinerja pemerintah itu mengeluarkan rekomendasi bahwa pengusutan kasus Novel tidak prosedural.

"Kami meminta agar Ombudsman mengeluarkan dua hal, yakni klien kami punya wewenang untuk bekerja dan mandatnya cukup bagus," kata Haris Azhar, pengacara KPK, setelah menemui komisioner Ombudsman.

Haris menuturkan, kliennya sudah menjalani hukuman indisipliner dalam peristiwa penembakan tahanan yang dilakukan anak buahnya di Bengkulu pada 2004. Dengan demikian, kliennya otomatis sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kalaupun diusut lagi, tidak hanya Novel yang harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Baca juga:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti
Bank Indonesia Juga Jadi Sasaran Upeti DPR
BUMN ''Sapi Perah'', Dahlan Mendadak Dipanggil SBY

Dahlan Siap Blakblakan Soal ''Sapi Perah'' BUMN

9 Modus Upeti ke DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.