Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Kasus Novel dan Yuri Versi Pengacara

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pembela penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan setidaknya ada 10 kejanggalan dalam kasus pidana penganiayaan yang ditujukan kepada Komisaris Novel Baswedan dan Komisaris Yuri Leonard Siahaan. Laporan ini didapatkan tim berdasarkan investigasi langsung di sejumlah lokasi kejadian di Kota Bengkulu, dan keterangan sejumlah saksi.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, Novel, dituduh menganiaya dan menembak enam pencuri sarang burung walet pada 2004. Dugaan ini juga dijadikan dasar tim penyidik Polda Bengkulu untuk menangkap Novel pada 5 Oktober 2012 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novel sekarang berstatus sebagai penyidik di KPK. Dia adalah ketua tim penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, yang menjerat dua jenderal polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, sebagai tersangka.

Berikut kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud tim pengacara KPK, dalam diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2012.

1. Kasus ini berjalan begitu cepat
Jarak antara pembuatan laporan kepolisian dengan upaya jemput paksa Novel hanya empat hari. "Laporan kepolisian dibuat pada 1 Oktober 2012, pengepungan kantor KPK pada 5 Oktober 2012. Jarang sekali polisi responsif terhadap satu kasus seperti ini," kata anggota tim pembela penyidik KPK, Nurcholis Hidayat.

2. Permohonan Keadilan Diduga Rekayasa
Surat permohonan keadilan dari Yulisman, pengacara korban Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, dinilai sengaja dijauhkan ke belakang tanggal pembuatannya. Surat tersebut dibuat tanggal 21 September 2012, sedangkan hasil forensik dokumen pembuatan surat itu tertanggal 29 September 2012 dengan komputer bermerk Accer dan dimodifikasi jadi tanggal 3 Oktober 2012.

3. Surat Permohonan Keadilan Dikonsep Polisi
Surat permohonan keadilan diduga sengaja dikonsep sendiri oleh tiga pejabat Polri. "Sebab, dalam draf surat itu ada kolom konseptor, yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Bidang Keuangan Polda Bengkulu, dan Kepala Sekretariat Umum Polda Bengkulu," ujar Nurcholis.

4. Isu Bohong Seputar Novel
Terdapat kabar bohong yang menyebutkan Novel pernah menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan Novel, dia hanya pernah dikenakan sanksi disiplin berupa teguran keras. 

5. Lokasi yang Salah
Tempat kejadian perkara penembakan yang diklaim polisi salah. Menurut Nurcholis, lokasi penembakan terjadi 100 meter dari pintu gerbang taman wisata alam Pantai Panjang. Pada 11 Oktober, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi yang salah tersebut. Itu pun, kata dia, korban Dedi Mulyadi dan Erwansyah Siregar tidak dikeluarkan dari mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di pinggir jalan raya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Operasi di Hari Penjemputan Novel
Operasi pengangkatan proyektil peluru dari kaki korban dilakukan hari yang sama saat anggota Polda Bengkulu yang hendak menjemput paksa Novel dari gedung KPK, Jumat, 5 Oktober 2012. "Malah Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Dedi Irianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri langsung menuduh Novel pelaku penembakan," kata Nurcholis. 

7. Pengaturan Uji Balistik
Uji balistik proyektil peluru dilakukan usai Dedi Irianto konferensi pers di Mabes Polri. Kemudian ditemukan dugaan bahwa uji balistik ini sudah diatur hasilnya hingga proyektil peluru sesuai dengan senjata api yang digunakan Novel.

8. Polisi Bujuk Keluarga Korban
Tim menemukan fakta bahwa polisi berupaya membujuk keluarga Mulyan, salah satu korban yang meninggal, untuk membuat laporan polisi. Namun, keluarga Mulyan menolak. Nurcholis menuding polisi mengalihkan bujukan kepada korban yang lain.

9. Dugaan Rekayasa Tuduhan
Polisi dituding saat memeriksa saksi-saksi sengaja mengarahkan tuduhan pelaku penembakan adalah Novel. "Tapi korban mengaku tidak tahu siapa yang menembak karena kondisi saat kejadian sangat gelap," kata Nurcholis.

10. Pengepungan atau Ambil Barang Bukti Somulator?
Ada upaya penjemputan Novel merupakan bungkus dari maksud penggeledahan kantor KPK tanpa perlu meminta izin pengadilan. "Jadi, patut dipertanyakan itu pengepungan untuk mencari Novel atau mau ambil barang bukti simulator," kata Nurcholis.

INDRA WIJAYA

Baca juga:
Dukung Gerakan #SaveKPK

Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

UGM Siap Beri Dukungan ke KPK

''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''

Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.