TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP akan berlaku tanpa batas waktu. Masyarakat hanya perlu membuatnya sekali seumur hidup. "Diperbarui jika ada kebutuhan khusus saja," kata Gamawan ketika ditemui di kantornya, Kamis, 18 Oktober 2012.
Menurut Gamawan, jika e-KTP berlaku seumur hidup, negara akan menghemat anggaran sekitar Rp 4 triliun per lima tahun. Negara tak mesti menyediakan anggaran untuk perpanjangan e-KTP. "Surat nikah saja hanya dibuat sekali, kenapa KTP mesti berulang-ulang?" ujarnya.
Gamawan mengatakan usul membuat e-KTP berlaku seumur hidup sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden menyetujui usul itu. Kementerian tinggal menunggu proses birokrasi antarkementerian untuk merealisasikan usul tersebut. "Sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Untuk merealisasikan usul itu, pemerintah terlebih dulu mengajukan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 64 undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP Warga Negara Indonesia habis setiap lima tahun sekali.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mengatakan kementerian sudah mengajukan usul perubahan UU tersebut. Pemerintah akan memasukkan rencana perubahan UU ini dalam Program Legislasi Nasional 2013. "Kalau hanya ubah dua pasal, dua pekan juga selesai di Dewan," kata Gamawan.
ANANDA BADUDU
Terpopuler:
Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja
Ditahan, Nikita Mirzani Menangis
Begini Proyek Monorel Joko Widodo
Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani
Foto Vulgar Novi Tersebar, Tujuh Polisi Diperiksa