TEMPO.CO , Denpasar - Kepolisian Daerah Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali mengamankan 72 ekor buaya yang ada di Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya, di Banjar Binong, Desa Werdi, Mengwi, Badung, Bali.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Denpasar Balai KSDA Bali, Sumarsono menyatakan seluruh hewan yang diamankan tersebut adalah satwa liar yang dilindungi. "Dugaan kami, pemilik Taman Buaya dan Reptil ini telah memelihara, menyimpan, dan memiliki buaya tanpa dokumen resmi terhadap satwa yang dilindungi," kata dia di Markas Kepolisian Daerah Bali, Rabu 10 Oktober 2012.
Sumarsono menjelaskan, 72 ekor reptil yang dilindungi ini terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya 63 ekor buaya muara, 2 buaya Irian, 4 anak buaya Irian, 2 buaya Senyulong, dan 1 buaya Putih. Petugas juga menyita 1 tengkorak buaya, serta 3 telur buaya.
Menurut Sumarsono, pemilik Taman Buaya dan Reptil, Suharta Arifin masih ada di Jakarta. Adapun karyawan yang menjaga taman tersebut tidak bisa menujukkan dokumen kepemilikan bintanag yang dilindungi tersebut. "Kendati tidak ditempat, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat IV Polda Bali, Ajun Komisaris Polisi Tri Kuncoro.
Suharta dinyatakan melanggar Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain tidak mengantongi izin untuk keberadaan buaya, kondisi penangkaran ini juga dinyatakan tidak layak dan tidak aman bagi pengunjung. "Pagarnya tidak kuat dan membahayakan pengunjung," lanjut Sumarsono.
KETUT EFRATA
Berita terpopuler lainnya:
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK
Kisah Idola AKB48 yang Jadi Bintang Porno
Tagih Janji Jokowi Lewat Twitter
Peraih Nobel Siswa Terbodoh Waktu SMA
Tewas Setelah Makan Kecoa
10 Alasan Mengapa Desktop PC Belum Punah