TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kejaksaan Agung serius menangani laporan pelanggaran HAM berat dari peristiwa pembantaian simpatisan Partai Komunis Indonesia tahun 1965-1966 silam. Hal tersebut dikatakan Komnas HAM untuk menanggapi pernyataan Kejaksaan yang mengaku tak punya tenggat waktu dalam meneliti kasus 1965-1966 ini.
"Pernyataan Kejaksaan tidak bisa ditoleransi, karena kasus ini bukan kasus yang sederhana. Ini kasus kemanusiaan besar," kata Komisioner Komnas HAM John Nelson Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Ahad 30 September 2012.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian dunia, jadi kalau kasus ini tidak diselesaikan, dunia internasional akan memandang Indonesia tak serius bela HAM," kata dia.
Nelson berharap Kejaksaan segera meneruskan laporan pelanggaran HAM 1965-1966 ini ke tingkat penyidikan. Menurut dia, bukti-bukti yang dikumpulkan dan dilaporkan Komnas HAM sudah cukup.
"Jadi tidak ada lagi alasan Kejaksaan untuk menyidik kasus ini, apa lagi alasannya politis," kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengaku tak memiliki batas waktu untuk meneliti laporan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat peristiwa pembantaian 1965-1966. Sebab posisi Kejaksaan hanya sebagai peneliti, bukan penyelidik atau penyidik.
"Tugas kami hanya meneliti, kalau bukti kurang ya kami kembalikan ke Komnas HAM, tapi kalau semua sudah cukup ya kami tingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat 28 September 2012.
Sampai saat ini Kejaksaan mengaku masih intensif meneliti laporan tersebut. Menurut Andhi tugas Kejaksaan kali ini sangatlah berat, pasalnya kasus ini sudah terjadi puluhan tahun silam. "Berkasnya saja ada dua kardus besar, jadi memang perlu makan waktu," kata dia.
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Cerita di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?
Aidit Merokok, Deskripsi Politik Film G30S
Kala G30S, Soekarno: Ini Kemunduran 20 Tahun
Soekarno Sempat Beraktivitas Biasa Saat G30S