TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, menolak meneken surat perpanjangan penahan yang disodorkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dia, Jumat, 28 September. Ia menganggap surat itu tak perlu diteken karena dirinya tak terlibat dalam kasus suap pengurusan hak guna lahan kelapa sawit tersebut.
"Saya tidak layak untuk ditahan," kata Hartati seusai menjalani pemeriksaan di KPK siang ini.
Hartati malah berharap berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, supaya dirinya mendapatkan ketetapan hukum secara pasti. "Saya tidak apa-apa tidak menaati perpanjangan masa hukuman," ujarnya dengan suara pelan.
Hartati dijebloskan ke rumah tahanan KPK sejak Rabu, 12 September 2012, sehingga masa penahanannya akan habis pada 2 Oktober mendatang. Karena pemeriksaan belum rampung, masa penahanan harus diperpanjang lagi hingga 10 November. Saat kembali diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hartati pun disodori surat perpanjangan penahanan.
Pengusaha yang telah mengundurkan diri dari Dewan Pembina Partai Demokrat ini berharap kebenaran dalam kasusnya bisa terungkap secara jelas. Tidak ada pihak yang berusaha memutarbalikkan fakta. "Kalau terbalik-balik seperti ini, itu korbannya kasihan juga," ujar dia.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., tidak mempersoalkan Hartati tak mau meneken surat perpanjangan penahanan. Ia menganggap tindakan istri Murdaya Poo itu tidak akan menghalangi KPK untuk menahannya. "Penahanan bisa dilakukan tanpa harus diteken oleh seorang tersangka," ujarnya.
Hartati ditetapkan tersangka karena diduga menyuruh anak buahnya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. KPK menduga penyuapan itu berkaitan dengan pengurusan penerbitan hak guna lahan kebun kelapa sawit perusahaan miliknya yakni PT Hardaya Inti Plantations dan PT Sebuku Inti Plantations.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks
Terduga Pembunuh Alawy Ditangkap di Jalan Affandi