TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi Angelina Sondakh, terdakwa suap pengurusan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan. Majelis menilai keberatan bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu tidak beralasan. "Serta memasuki pokok perkara," kata ketua majelis hakim Sudajtmiko ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 27 September.
Sudjatmiko pun memerintahkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menyiapkan saksi-saksi. Jaksa lantas menyanggupinya. "Pemeriksaan saksi akan dimulai pekan depan," ujar Sudjatmiko.
Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta untuk penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Dalam dakwaan, jaksa menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angie yang dimintai pendapatnya oleh majelis hakim tentang putusan sela itu memilih tak berkomentar. "Saya serahkan ke pengacara saya," ujarnya. Adapun Teuku Nasrullah, pengacara Angie, mengatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut putusan sela tersebut. Namun ia menyatakan sependapat dengan majelis hakim. "Memasuki tahap pembuktian adalah hal yang terbaik," kata dia.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post