TEMPO.CO, Jember - Komisi Pendidikan dan Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember meminta bupati segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 yang mengatur sistem pembiayaan berobat warga miskin. Karena dana jaminan kesehatan tak menutup keseluruhan biaya berobat, maka pasien warga tetap harus membayar sebagian ongkos berobat (sharing).
Ketua Komisi, Ayub Junaidi, mengatakan peraturan itu harus dicabut karena Dewan sudah menyetujui tambahan alokasi dana berobat warga miskin sebesar Rp 5 miliar. Dana itu khusus untuk warga miskin yang tidak menerima program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Jawa Timur.
"Dalam peraturan itu sudah jelas, jika dana mencukupi, tidak perlu sharing (pembiayaan)," ujar Ayub, Rabu, 19 September 2012. Menurut dia, jika peraturan bupati itu tetap tidak dicabut, maka pengelola tiga rumah sakit daerah (RSD) di Jember tetap akan seenaknya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ia khawatir, dengan berbagai alasan, nantinya pihak rumah sakit akan mengatakan dana itu tidak cukup lagi sampai akhir tahun. Hal sama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam APBD Perubahan kabupaten Jember 2012, DPRD menyetujui penambahan dana
tambahan sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dialokasikan untuk menalangi biaya berobat warga miskin untuk bulan Oktober hingga Desember 2012.
Kepala Dinas Kesehatan Jember, Bambang Suwartono mengaku akan segera mengusulkan pencabutan peraturan bupati itu. Menurutnya, anggaran Rp 5 miliar itu diprediksi mencukupi untuk kebutuhan Oktober hingga akhir tahun ini.
Sebelumnya, Direktur RSD dr Soebandi Jember, Yuni Ermita mengatakan bahwa Warga miskin di Kabupaten Jember yang tidak termasuk penerima program Jamkesmas
dan Jamkesda Provinsi Jawa Timur tetap harus mengeluarkan biaya ketika berobat di rumah sakit daerah (RSD). "Persoalannya kalau peraturan bupatinya tetap, ya pembiayaan tetap sharing," kata dia.
Sesuai peraturan tersebut, pasien miskin yang mengajukan Surat Pernyataan Miskin (SPM) tetap harus membayar karena penerapan sistem sharing. Pasien membayar sekitar 40 persen dari keseluruhan biaya, sedangkan sisanya dibiayai APBD. Biaya yang ditanggung APBD adalah biaya kamar kelas III, restirbusi dan laboratorium. Sedangkan biaya obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai tetap harus ditanggung pasien.
MAHBUB DJUNAIDY