TEMPO.CO, Jakarta - Sikap Dewan Perwakilan Rakyat terbelah menyikapi pembahasan RUU Keamanan Nasional. Sebelumnya, Panitia Khusus RUU Kamnas di DPR sempat mengembalikan naskah RUU ini ke pemerintah. Para wakil rakyat beralasan, naskah rancangan itu dapat mengancam hak asasi manusia dan cenderung menempatkan militer di atas supremasi sipil.
Tapi kini, setelah pemerintah mengembalikan naskah itu ke DPR, para politikus Senayan justru terbelah jadi dua kubu. Wakil Ketua Pansus RUU Keamanan Nasional, Trimedya Panjaitan, termasuk yang bersikeras menolak pembahasan RUU Kamnas. “Sikap kami jelas, meminta pemerintah merevisi. Tapi sampai sekarang, tidak ada yang diubah, bahkan titik komanya masih sama,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Kamis 13 September 2012.
Trimedya menilai RUU Kamnas versi pemerintah bermasalah karena tidak mencantumkan definisi keamanan nasional dan ancaman nasional secara jelas. Ukuran mengenai keadaan negara dalam ancaman juga dianggap tak jelas sehingga dikhawatirkan akan menjadi multitafsir dan bisa disalahgunakan.
Selain itu, kata dia, naskah RUU yang diajukan pemerintah tumpang tindih dengan beberapa undang-undang yang telah ada seperti Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial. Karena itulah, mayoritas fraksi di DPR menolak pembahasan RUU ini.
Tapi sekarang, kata Trimedya, kondisi sudah berbalik. Hampir semua fraksi setuju RUU Kamnas segera dibahas. Hanya Fraksi PDIP, Fraksi Hanura dan Fraksi PPP yang masih menolak membahas RUU ini. “Padahal, dulu yang menolak tujuh fraksi, dan hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa yang setuju,” katanya.
Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku dia termasuk yang berubah sikap. Meski dulu menolak, Agung kini siap membahas RUU ini. Alasannya, dia sudah berkoordinasi dengan pemerintah. “Pemerintah minta jika mau direvisi, mari dilakukan bersama-sama di DPR,” kata politikus Golkar ini. Selain itu, kata Agus, pemerintah minta diberi kesempatan menjelaskan latar belakang di balik setiap pasal RUU Kamnas. “Kemarin memang belum sempat menjelaskan, dan langsung ditolak,” kata Agus.
Agus mengatakan Pansus DPR menjamin pembahasan RUU Kamnas akan menghasilkan peraturan yang mengacu pada tiga prinsip dasar: penegakan HAM, demokrasi dan hukum.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon
Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World
Apa Beda iPhone 5 dengan Samsung Galaxy S III
Cara Benar Pasang Kondom
Baasyir Kirimi SBY Buku ''Demokrasi Bisikan Setan''