Tempo.co, Pacitan - Sembilan sopir pengangkut imigran gelap di Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia (people smuggling). “Mereka mengaku mendapat imbalan masing-masing Rp 5 juta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan, Ajun Komisaris Sukimin, Selasa, 11 September 2012.
Sembilan sopir ini mengangkut imigran dengan sembilan unit mobil dari Jakarta menuju Pacitan yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Enam sopir di antaranya warga Sidoarjo, dua warga Surabaya, dan satu lainnya warga Pacitan. “Mereka masih ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Sukimin.
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
Polisi menyita sembilan mobil yang digunakan mengangkut imigran. Delapan mobil merupakan mobil sewaan dari Sidoarjo dan satu mobil pribadi milik warga Pacitan. Polisi juga menyita 12 handphone yang digunakan para tersangka untuk berhubungan dengan penyewa jasa angkutan.
Kepolisian masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut untuk membongkar jaringan sindikat di atasnya. “Kami sudah mengantongi beberapa nama yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Sukimin.
Menurut Sukimin, sindikat yang menyelundupkan 60 imigran gelap itu merupakan sindikat lama yang pernah melakukan aksi serupa tahun 2010 dan 2011.
Sindikat penyelundupan imigran ini mengirim 60 imigran gelap Timur Tengah dengan tujuan Australia melalui Pacitan, 7 September 2012. Mereka terdiri dari 51 warga negara Irak, lima warga negara Kuwait, dan empat warga negara Iran. Ke-60 imigran itu terdiri dari 55 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, dan tiga anak-anak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar, menyatakan perlu peran serta masyarakat dan lintas intansi terkait dalam memberantas sindikat penyelundupan manusia. “Masalah imigran ilegal tidak hanya jadi masalah pihak Imigrasi, tetapi masalah negara,” tuturnya.
Sindikat itu, menurut Hermansyah, melibatkan sindikat antar-negara. Imigrasi setempat masih mengupayakan kejelasan nasib puluhan imigran yang ditampung di sebuah hotel di Kota Madiun.
Dari 60 imigran, enam lainnya kabur saat ditampung di hotel di Kabupaten Madiun dan tersisa 54 orang dan dipindah ke hotel lain di Kota Madiun. Dari 54 imigran yang tersisa, 11 di antaranya dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jawa Timur yang berada di Bangil, Pasuruan, Senin, 10 September 2012.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Mahfud MD: Usulan Sertifikasi Ustad Berbahaya
Wanita Yahudi Diimbau Bekukan Sel Telurnya
Bunuh Pacar karena Ditulari HIV
Kisah Luna Maya dan Mario Lawalata dengan Moge
Pertama Kalinya, Atlet PON Dicoret Karena Transfer
Tiga Detik yang Merusak