TEMPO.CO, Pacitan - Penyidikan Kepolisian Resor Pacitan menyebutkan penyelundupan imigran gelap yang terjadi di Pacitan, Jawa Timur, 7 September 2012 lalu melibatkan sindikat lama. “Mereka sindikat lama yang anggotanya pernah kami tangkap tahun 2010 dan 2011,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Sukimin, Selasa, 11 September 2012.
Dalam kasus penyelundupan tersebut, polisi menetapkan sembilan sopir mobil pengangkut imigran gelap asal Timur Tengah tersebut sebagai tersangka. Dari pengakuan para tersangka, polisi mengantongi sejumlah nama anggota sindikat yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jumlah dan namanya tidak bisa disebutkan demi proses penyidikan,” ujar Sukimin.
Sejumlah tersangka dalam DPO tersebut merupakan warga sipil yang ikut membantu penyelundupan, mulai dari perbatasan Indonesia hingga masuk ke Jawa Timur. Pada 7 September 2012, sebanyak 60 imigran gelap ditangkap di dua lokasi di Pacitan. Setelah didata petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, mereka diketahui berasal dari Irak, Iran, dan Kuwait.
Sukimin mengatakan hingga kini belum diketahui apakah sindikat tersebut juga melibatkan oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti pada penyelundupan imigran di Tulungagung dan Trenggalek. “Tergantung pengembangan jaringan di atasnya, termasuk siapa yang melindungi,” ucapnya.
Polisi masih memburu jaringan sindikat di atas para sopir yang mengangkut imigran. Namun, sindikat penyelundupan yang sama pernah ditangkap saat pengiriman imigran yang digagalkan polisi Pacitan pada tahun 2010 dan 2011.
Pada 29 Maret 2010, 47 imigran gelap asal Iran ditangkap di pantai Kecamatan Sudimoro. Lalu 22 Maret 2011, 36 imigran gelap asal Iran juga diamankan saat transit di Pantai Watukarung, Kecamatan Pringkuku. Hanya 20 orang yang berhasil ditangkap dan 16 lainnya kabur. Dalam kasus penyelundupan 2011, dua anggota sindikat warga sipil, sopir dan penyedia logistik, sudah diadili di Pengadilan Negeri Pacitan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar, mengatakan dari 60 imigran yang ditangkap di Pacitan, semua tidak mengantongi dokumen resmi imigrasi, termasuk paspor.
Dari 60 imigran yang ditangkap di Pacitan, enam di antaranya kabur saat diinapkan di sebuah hotel di Madiun dan tersisa 54 orang. Dari 54 orang, 11 di antaranya dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jawa Timur di Bangil, Pasuruan, Senin, 10 September 2012. Sedangkan 43 lainnya masih ditampung di sebuah hotel di Kota Madiun. “Penampungan selanjutnya menunggu kebijakan pusat karena kapasitas Rudenim juga terbatas,” tutur Hermansyah.
Status suaka dan pemindahan imigran diserahkan ke lembaga internasional yang menangani imigran yakni United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
ISHOMUDDIN