TEMPO.CO, Jepara - Pada umumnya, tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menertibkan para pedagang kaki lima, pengemis, dan gelandangan yang dianggap mengganggu kepentingan umum.
Tapi, kini ada satu lagi tugas khusus yang diemban Satpol PP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka diperintahkan untuk menjaga keindahan kota dengan 'menggusur' kambing-kambing yang berkeliaran di tengah Kota Jepara.
"Ini pekerjaan yang benar-benar menguras energi," kata Pujo Prasetya, Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jepara, Jumat, 7 September 2012.
Pasalnya, menurut dia, menangkap kambing bukanlah pekerjaan mudah. Hewan ini sering meronta-ronta, lepas dari tangkapan, dan lari. "Saya sempat ngos-ngosan," kata Hadi, petugas Satpol PP yang melakukan razia.
Hampir tiap hari, kata Pujo, anggotanya selalu berkeliling kota menertibkan kambing-kambing yang digembalakan pemiliknya secara liar. Razia yang dilakukan pada hari ini, misalnya, berhasil menangkap 34 ekor kambing. Kambing hasil razia itu kemudian diangkut dengan truk dan dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah di Desa Bandengan, dengan penjagaan petugas.
Pujo menjelaskan, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan larangan mengembala kambing di jalan raya. "Pasal 5 itulah yang kami gunakan sebagai dasar melakukan razia," katanya.
Sebagian besar kambing yang digembalakan secara liar ini dapat ditemukan di sekitar area stadion olahraga Gelora Bumi Kartini, pertigaan tempat pelelangan ikan Kelurahan Ujungbatu, dan taman kura-kura Kelurahan Jobokuto.
"Kalau lengah sedikit, bisa jadi kambing-kambing itu merusak taman dan pekarangan warga," kata Widanti, warga Kelurahan Ujungbatu, Kota Jepara.
Bagi para pemilik kambing, razia ini tentu merugikan mereka. Seorang pemilik kambing, Soleh, berharap empat ekor kambingnya yang tertangkap Satpol PP bisa dikembalikan. "Mudah-mudahan saya bisa memintanya tanpa harus menebus," kata Soleh.
Bagi Pujo, para pemilik kambing tidak bisa seenaknya mengambil binatang yang telah ditangkap dalam razia. "Mereka harus membayar denda karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya. Selain itu, lanjut Pujo, petugas akan memberikan arahan supaya pemilik kambing menggembalakan binatang peliharaannya itu di tempat yang diperbolehkan.
BANDELAN AMRUDIN
Berita terpopuler lainnya:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Gaet Ronaldo, Langkahi Dulu Mayat Fergie
Karena Pidato, Michelle Obama Jadi Trending Topic
Hormati Ferguson, Ronaldo Ogah ke City
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Jangga
Tersangka Teror Solo Minta Maaf
Lumia 920, Isi Ulang Tanpa Kabel
Pameran Pembangunan di Mal Berkesan Kampanye?