TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster. Masa cegah anggota Komisi Olahraga DPR ini berakhir pada akhir Agustus lalu. "KPK tidak memperpanjang masa cegahnya karena penyidik tidak membutuhkannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis, 6 September 2012.
Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK mencegah Koster keluar negeri sejak Februari lalu dengan alasan penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan anggaran di DPR terkait proyek pengadaan alat laboratorium perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek Wisma Atlet Palembang pada anggaran 2010-2011.
Anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Putri Indonesia 2001 ini diduga menerima suap Rp 35 miliar. Dalam dakwaan Angie --sapaan Angelina Sondakh-- Jaksa KPK menyebut Koster ikut menerima uang suap yang dikucurkan perusahaan Grup Permai tersebut.
Meskipun namanya disebut-sebut dalam dakwaan, Johan mengatakan materi dakwaan tersebut bukan menjadi alasan perpanjangan masa cegah terhadap Koster. "Pencegahan terhadap seseorang itu tidak terkait dengan status. Tetapi seseorang dicegah karena saat dibutuhkan keterangannya, dia sedang tidak berada di luar negeri," kata Johan.
Johan juga memastikan perubahan status cegah terhadap Koster bukan berarti Koster tersebut lepas dari kasus suap pembahasan anggaran. "Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tersangka baru itu mungkin saja ada ketika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ