Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

James Gunardjo Minta Dakwaannya Dibatallkan  

image-gnews
James Gunardjo saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08), terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
James Gunardjo saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08), terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar melanjutkan sidang. "Kami minta hakim mengabulkan keberatan kami dan menolak dakwaan jaksa," kata pengacara James, Sehat Damanik, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2012.

Dalam nota keberatannya, James menilai penanganan perkara ini tidak dilakukan berdasar asas legalitas. Karena, proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang sehingga dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Menurut Sehat, tuntutan yang dibuat tim jaksa KPK pimpinan Agus Salim cacat hukum sesuai Pasal 151 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alasannya, penyidikan sejak awal sudah cacat hukum, sehingga bisa disimpulkan ada kekeliruan aparat dalam beracara. Tim pengacara menilai penyidikan tidak bisa dilakukan KPK.

KPK, menurut Sehat, tidak bisa menyidik dan menuntut James karena penyelenggara negara yang terkait perkara ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, berpangkat eselon IV. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 11 huruf a UU KPK. Dalam UU itu, pegawai negeri yang bisa disidik KPK minimal berpangkat eselon I.

Alasan kepangkatan pernah digunakan Tommy saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK beberapa waktu lalu. Namun gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan kasus Tommy sudah bergulir di KPK. Dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK menyebut Tommy sebagai pegawai negeri sesuai surat keterangan Menteri Keuangan.

Dalam eksepsinya, James juga menyebut perkaranya tidak layak dilanjutkan karena Tommy sebagai pihak yang disuap sudah melaporkan gratifikasi sebesar Rp 280 juta ke KPK. Dengan demikian, menurutnya, perkara keduanya dinyatakan "dihapus". "Karena Tommy sudah melaporkan penerimaan ke KPK pada 27 Juni lalu, maka seharusnya dakwaan jaksa batal demi hukum," kata Sehat.

KPK juga dituding James melanggar haknya tersangka. Karena, dalam proses penyidikan, KPK hanya memberi pihaknya waktu sehari untuk menghadirkan saksi meringankan. Padahal, sesuai ketentuan, saksi harus dipanggil tiga hari sebelum hari pemeriksaan. Dakwaan dengan demikian, dinilai kubu James, tidak sempurna.

Tim jaksa akan menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang akan digelar 5 September mendatang. "Sidang ditunda untuk memberi kesempatan jaksa menyampaikan tanggapan," kata Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih, sebelum menutup sidang.

James dalam sidang 16 Agustus lalu didakwa bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng memberi sesuatu berupa duit Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti Investama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akhir Januari 2011, James dan Antonius bertemu dengan Tommy di tempat makan di kantor MNC Tower. Ketika itu, terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT BI. Saat itu, terdakwa memberitahu ada tiga pemeriksa pajak, salah satunya adalah Agus Totong. Dalam kesempatan itu, Antonius mengatakan jika berhasil akan ada imbalan.

Permintaan itu ditindaklanjuti Tommy dengan menemui Agus Totong pada Februari 2012, dengan tujuan memastikan Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT BI. Kemudian, pada Maret 2012, James dan Antonius bertemu Tommy untuk membicarakan itu lebih terperinci. Saat itu, Antonius minta Tommy untuk menyampaikan ke tim pemeriksa bahwa bunga biaya obligasi, serta makan dan minum, tidak banyak dikoreksi dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran.

Setelah itu, James rutin menjalin berkomunikasi dengan Tommy melalui telepon. Tujuannya, memastikan keluarnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan memastikan uang lebih pajak segera cair.

Berdasarkan atensi Tommy, pada 20 April 2012, tim pemeriksa membuat hasil pemeriksaan yang menyebut Bhakti berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih pajak. Kemudian pada 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.

Janji memberi duit Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Karena, PT Bhakti baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012. Namun, akhirnya duit yang diserahkan ke Tommy hanya Rp 280 juta karena Rp 60 juta diambil James. Saat pemberian duit di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, James dan Tommy dibekuk KPK.

Atas perbuatannya, James didakwa pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Ia juga dijerat Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang

Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas

83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang

Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia

Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika

Kang Jalal pun Diancam Mati

Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?

Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta

Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?

Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 menit lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

9 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

12 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

13 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

13 jam lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

17 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

18 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.