Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Keistimewaan DIY Disahkan, Gamawan Lega  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tersenyum lebar. Wajahnya semringah saat keluar dari ruang sidang paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 30 Agustus 2012, karena Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah disahkan.

Gamawan lega setelah Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengetuk palu pimpinan sidang paripurna. Senyum tak pernah lepas dari wajahnya saat meladeni pertanyaan wartawan hingga ia masuk mobil dinasnya dan meninggalkan pelataran parkir gedung DPR. "Ya, satu tugas saya sudah selesai, tinggal tiga undang-undang lagi," kata dia kepada Tempo.

Penyelesaian RUU Keistimewaan DIY selama ini menjadi satu "beban" Gamawan sebagai Menteri Dalam Negeri. Rancangan Keistimewaan DIY ini sudah dibahas oleh Komisi II DPR sejak periode 2004-2009 lalu. Jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Tak rampung, pembahasan dilanjutkan oleh pemerintah dengan DPR periode 2009-2014. Undang-undang ini pun masuk prioritas.

Pembahasan antara pemerintah dan DPR sempat alot menyoal tata kelembagaan pemerintah daerah, khususnya pembahasan soal penetapan Sultan sebagai gubernur. Masalah ini memicu perdebatan publik, bahkan muncul demonstrasi di jalanan. Pada masa persidangan kelima DPR, akhirnya rancangan undang-undang ini rampung.

Menurut Gamawan, pemerintah memberikan jalan tengah atas polemik terkait dengan penetapan Sultan sebagai gubernur. Meski sepakat dengan opsi tersebut, persyaratan Gubernur DIY berbeda dengan provinsi lain. "Syaratnya ketat, bahkan lebih berat dari gubernur lain," kata dia.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menambahkan, "Tidak hanya dilarang menjadi pengurus partai, tapi juga anggota partai politik."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuannya jelas. Supaya Sultan tetap menjadi milik semua orang. Baik warga yang memilih dia ataupun yang tidak memilihnya. Pejabat publik tidak boleh membedakan warganya. "Tapi, kalau dia anggota partai politik, dia akan dibebani tugas partainya. Tidak fokus mengerjakan tugas untuk publik," kata dia.

Gamawan memastikan undang-undang tersebut segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono besok atau lusa. Dengan demikian, Sultan Hamengku Buwono X bisa segera ditetapkan sebagai Gubernur DIY tanggal 9 Oktober 2012 nanti.

"Sultan sudah tahu. Kami berharap, 9 Oktober 2012 itu sudah permanen," kata dia.

MUNAWWAROH

Berita Terpopuler
Pengamat Kritik SBY Tegur Anak

Kang Jalal Bagikan Al-Quran yang Dibaca Kaum Syiah

Politikus Demokrat Kesandung Dugaan Korupsi

Kang Jalal dan Al-Quran yang Dibaca Kaum Syiah

Enam Teguran SBY Ketika Pidato

Terima Duit Dari Mirwan? Tina Talisa Menjawab

Milad, Jalaluddin Rakhmat Bahas Soal Sampang

Tina Talisa Tak Tahu Soal Mobil Baru Mirwan Amir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.


Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

10 September 2023

Sederet event dalam event Sibakul Sport Fest 2023 di Yogya dalam peringatan 11 Tahun UU Keistimewaan DIY Sabtu-Minggu, 9-10 September 2023. Dok.istimewa
Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dalam satu kegiatan lomba lari saja, ada 3.500 peserta mengikuti event lari SiBakul Sport Fest melintasi jalur sumbu Filosofis Yogyakarta.


Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

25 Agustus 2022

Warga memainkan alat musik gamelan saat mengikuti Kirab Budaya Bedayan Pucuk Putri di kebun teh Kemuning, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juli 2019. Foto: Bram Selo Agung
Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

Parade gamelan Nusantara ini akan diikuti 50 seniman karawitan dan bakal berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Kulon Progo.


KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.


Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

12 Oktober 2021

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.


Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

18 November 2019

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.


Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

30 Juli 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

Nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam surat dakwaan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.


Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

3 Mei 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN.


Kata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP

13 April 2018

Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 13 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Kata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP

Setya Novanto mengungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi punya peran penting dalam mengusulkan perubahan mekanisme anggaran proyek e-KTP.


Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

9 April 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono dan istrinya menyambangi warung angkringan di Pendopo Lawas, Alun Alun Yogyakarta, 8 April 2018. SBY akan menggelar acara Ngopi Bareng SBY di tempat itu. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

SBY menyinggung perannya menelurkan UU Keistimewaan Yogya pada saat ia jadi presiden. SBY minta kader Demokrat dukung Keistimewaan Yogya.