TEMPO.CO, Jakarta - Korban semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pesimis jika simpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahwa semburan lumpur Lapindo adalah pelanggaran HAM akan ditanggapi oleh PT Minarak Lapindo. "Anggapan Komnas HAM kalau semburan lumpur bukan bencana tapi pelanggaran HAM itu isu lama, sejak 2008," kata Pendamping Korban lumpur Lapindo, Paring Waluyo Utomo saat dihubungi Tempo, Selasa 14 Agustus 2012.
Menurut Paring, pada tahun 2008, Komnas HAM juga menyampaikan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Namun, hal itu diabaikan oleh pemerintah. Malah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 menjadi aturan jual beli antara Minarak Lapindo dengan korban, bukan mekanisme ganti rugi.
Paring mengatakan ia dan korban akan mengapresiasi Komnas HAM jika dalam putusannya itu terdapat turunan yang konkret. "Misalnya mereka mewajibkan pemerintah harus melakukan kebijakan yang lebih memberikan rasa keadilan kepada korban," ujar Paring. Kebijakan itu sulit dilakukan jika pemerintah tetap berpaku pada Perpres No 14 tahun 2007, di mana Lapindo hanya menanggung ganti rugi berdasarkan peta terdampak.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur merupakan pelanggaran HAM sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM. Temuan tim investigasi Komnas HAM diharapkan digunakan untuk penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.
Komnas juga menyatakan bahwa pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah. Juru Bicara PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam belum mau menanggapi hasil temuan dari Komnas HAM ini. "No comment, tunggu suratnya dulu," kata Andi. Ia menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke
Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri