TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengadili perkara korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung 2010 ke Pengurus Cabang PSSI Tulungagung, Jawa Timur sebesar Rp 523 juta, Selasa, 7 Agustus 2012.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Aang Pungky Rianto, Bendahara Pengurus Cabang PSSI setempat periode 2010-2015. Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Santoso Hadi Pranowo, menjerat Aang dengan dakwaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, Aang menggunakan dana hibah untuk memutar kompetisi internal klub Perseta Tulungagung dari divisi dua hingga divisi utama pada 2010. Namun, ia menyunat honor sejumlah perangkat pertandingan, termasuk biaya keamanan, sehingga antara angka yang tertera dalam kuitansi tidak sama dengan uang yang diterima. Kejaksaan mengendus laporan pertanggungjawaban pengurus pada 2010 yang dinilai janggal.
Panitia pelaksana, Catur, mengakui bahwa honor yang ia terima tidak sama dengan angka di kuitansi. Namu,n Catur mengaku tidak mempermasalahkan potongan tersebut. "Pengurus mengatakan, potongan honor itu untuk membayar utang pengurus sebelumnya," kata Catur dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ronius tersebut.
Kuasa hukum Aang, Wakit Nurohman, mengatakan dakwaan jaksa berlebihan. Sebab kliennya sejatinya hanyalah korban dari perbuatan pengurus periode 2004-2009 yang meninggalkan utang Rp 500 juta.
Sebagai pengurus baru, menurut Wakit, Aang diminta menutup utang kepengurusan sebelumnya dengan dana hibah yang diterima. "Ketua pengurus cabang periode sebelumnya, Edy Suyanto, yang seharusnya bertanggung jawab," kata Wakit.
Wakit juga heran karena jaksa tidak mengusut ketua Pengurus Cabang PSSI Tulungagung periode sekarang, Supriono. Padahal, menurut Wakit, sebagai bendahara, kliennya mengeluarkan uang atas persetujuan ketua. "Klien saya dikorbankan," kata dia.
KUKUH S. WIBOWO