Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentuk Serikat Pekerja, Jurnalis Tak Perlu Izin

image-gnews
Jurnalis Meliput/TEMPO/Fransiskus S
Jurnalis Meliput/TEMPO/Fransiskus S
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Buruh media tidak perlu meminta izin ke atasan maupun manajemen media ketika mendirikan Serikat Pekerja. "Itu adalah hak pekerja, justru kalau minta ijin biasanya Anda akan dihalangi," kata Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Indra, pada "Diskusi Publik: Mengupas Problematika dan Kasus Ketenagakerjaan Pekerja Media di Indonesia", Sabtu, 4 Agustus 2012.

Indra mengatakan, hak buruh mendirikan Serikat Pekerja dijamin dalam Undang-undang Dasar tahun 1945. Kebebasan berserikat adalah hak konstitusional setiap warga negara. “Tindakan  menghalangi kebebasan berserikat adalah tindak kriminal,” katanya.

Pendapat Indra dibenarkan oleh Kasubidt Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kemenakertrans, Jafar Sodikin. Menurutnya, buruh harus berjuang untuk mendirikan serikat pekerja. "Tapi jangan mau masuk serikat pekerja yang malah merugikan buruh sendiri," kata Jafar.

Menurut Jafar, ada banyak keuntungan bagi buruh yang mendirikan Serikat Pekerja. Misalnya, serikat bisa membantu buruh untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak majikan.

Menurut Indra, sebenarnya instrumen perundangan yang mengatur kebebasan berserikat sudah cukup memadai. Sayangnya ada kelemahan di  tingkat pengawasan atas implementasi. “Ditambah lagi, banyak buruh memilih menerima nasib ketimbang berjuang,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asisten produser Metro TV, Luviana, yang berbicara pada diskusi yang sama, merasa miris dengan kondisi serikat pekerja media di Indonesia. "Jumlah media di seluruh Indonesia ada sekitar 3.000, tapi serikat pekerja media hanya 30. Artinya cuma 1 persen dari total jumlah media di Indonesia," kata Luviana.  

SUNDARI

Berita Terpopuler:
Ceramah SARA, Ini Pernyataan Rhoma Irama

Kicauan Luna Maya Soal Foto Mirip Dirinya

5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM

Anak Buah yang Pernah Menyulitkan Presiden SBY

Polemik Rhoma Irama, Jokowi Nyanyi ''Darah Muda'' 

Macaulay Culkin Hidupnya Tinggal 6 Bulan?

Dituding Sebarkan Foto Luna Maya Mabuk, Tyas Kaget

Jokowi Tak Akan Laporkan Rhoma Irama

Punya Bokong Gede Bisa Terhindar Diabetes

Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.


Dipecat Sepihak oleh Pertamina, Ratusan Sopir Tangki Unjuk Rasa  

6 Juli 2017

Humas Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Wadi Atmawijaya memberikan penjelasan kepada media terkait pertemuannya dengan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Jakarta, 6 Juli 2017. Bayu Putra/TEMPO
Dipecat Sepihak oleh Pertamina, Ratusan Sopir Tangki Unjuk Rasa  

Ratusan awak mobil tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga kembali berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan hari ini.


Berseteru dengan Perusahaan, Aktivis Serikat Pekerja Ditahan

16 Februari 2016

Ilustrasi. prolife.org.nz
Berseteru dengan Perusahaan, Aktivis Serikat Pekerja Ditahan

Kasus hukum itu bermula dari tuntutan buruh terhadap uang lembur.


Jokowi Desak Pengusaha Rapel Upah Buruh  

12 November 2013

Ekspresi Jokowi saat mengikuti acara
Jokowi Desak Pengusaha Rapel Upah Buruh  

"Pemerintah tidak akan banding atas putusan tersebut," kata

Jokowi.


Buruh Tak Bayangkan Digugat Rp 2 Miliar

4 September 2013

TEMPO/Dasril Roszandi
Buruh Tak Bayangkan Digugat Rp 2 Miliar

Lihat uang miliaran saja saya belum pernah.


LBH: Buruh Digugat Rp 2 Miliar karena Mogok Kerja

4 September 2013

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
LBH: Buruh Digugat Rp 2 Miliar karena Mogok Kerja

Halili dan Faruq dikabarkan mendapat perlakukan tak menyenangkan dari PT Doosan.


Alasan PT Doosan Menggugat Buruhnya Rp 2 Miliar  

4 September 2013

TEMPO/Budi Purwanto
Alasan PT Doosan Menggugat Buruhnya Rp 2 Miliar  

Aksi mogok yang dilakukan Halili beserta Faruq dinilai cacat hukum.


Buruh Tergugat 2 Miliar Siap Hadapi Perusahaannya  

4 September 2013

TEMPO/Dasril Roszandi
Buruh Tergugat 2 Miliar Siap Hadapi Perusahaannya  

Halili dan rekannya Faruq digugat PT Doosan Rp 2 miliar karena mogok kerja menuntut kenaikan upah.


Buruh di Cakung Digugat Perusahaannya Rp 2 Miliar  

4 September 2013

TEMPO
Buruh di Cakung Digugat Perusahaannya Rp 2 Miliar  

Gugatan kepada Halili ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasikan serikat buruh.