Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ogah Berspekulasi Gudang Jokowi Dibakar

image-gnews
Sejumlah petugas pemadam kebakaran, berusaha memadamkan api yang berkobar di pabrik mebel PT Rakabu, Solo, Jateng, Kamis (26/7). Kebakaran yang melanda pabrik mebel milik keluarga Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) tersebut, diperkirakan menyebabkan kerugian hingga 400 Juta Rupiah. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah petugas pemadam kebakaran, berusaha memadamkan api yang berkobar di pabrik mebel PT Rakabu, Solo, Jateng, Kamis (26/7). Kebakaran yang melanda pabrik mebel milik keluarga Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) tersebut, diperkirakan menyebabkan kerugian hingga 400 Juta Rupiah. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukoharjo, Ajun Komisaris Andis Arfan Taufani, menyatakan belum bisa memperkirakan penyebab terjadinya kebakaran gudang mebel milik perusahaan keluarga Wali Kota Surakarta, Joko Widodo. Dia menolak menjawab saat ditanya kemungkinan adanya unsur sabotase, terutama mengingat Jokowi--sapaan Joko Widodo--sedang bertarung untuk putaran kedua pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. “Kami menunggu hasil laboratorium,” kata dia.

Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah diterjunkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara yang berada di Pabelan, Sukoharjo, Sabtu, 28 Juli 2012. Tim tersebut terdiri atas empat polisi yang dipimpin oleh seorang perwira. Mereka memeriksa lingkungan gudang yang terbakar selama hampir dua jam. “Mereka juga membawa sejumlah benda untuk diteliti,” kata Andis.

Ia menyatakan bahwa barang yang dibawa berupa boks panel listrik, instalasi kabel, serta abu bekas kebakaran. “Benda-benda itu akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan penyebab kebakaran,” katanya. Hanya saja, belum ada kepastian kapan hasil penyelidikan itu akan keluar.

Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan delapan orang saksi yang terdiri atas karyawan, penanggung jawab gudang, dan pemilik gudang. “Sebab, ternyata PT Rakabu hanya menempati gudang itu dengan cara menyewa,” kata Andis. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, saksi yang dimintai keterangan akan bertambah.

Dari keterangan sejumlah saksi, kebakaran diduga akibat hubungan pendek arus listrik. Sebab, instalasi listrik yang ada di gudang itu sudah tua. “Tapi ini baru dugaan yang didapat dari keterangan saksi,” kata Andis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kepolisian Sektor Kartasura Ajun Komisaris Fachrul Sugiarto menyatakan total kerugian akibat terbakarnya dua gudang itu mencapai sekitar Rp 1 miliar. “Nilai mebel yang terbakar mencapai Rp 300 juta,” katanya. Sedangkan kapas dan kain perca yang ada di satu gudang lain nilainya sekitar Rp 400 juta. Nilai gudang yang terbakar ditaksir juga mencapai Rp 300 juta.

Kebakaran hebat melanda dua gudang yang berada di Pabelan, Kartasura, pada Kamis lalu. Salah satunya ditempati oleh PT Rakabu yang merupakan milik Jokowi. Sedangkan gudang yang lainnya ditempati oleh PT Kapas Jaya yang merupakan milik kerabat dekat Jokowi. Api mulai berkobar sekitar pukul 12.30 saat para karyawan istirahat siang. Api baru padam sekitar pukul 15.00 saat barang-barang di dalamnya sudah habis. Belasan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api.

AHMAD RAFIQ

Berita lain:
Ahok Diserang Akun @cinta8168

Dahlan Iskan Disindir Komnas HAM: Bisanya Urus Tol

Polisi Akhirnya Berani Stop FPI

Ma''ruf Amin Sarankan Pemilih Islam Coblos Foke 

Baru Tiga Hari Buka, Warung Dahlan Iskan Tutup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?