TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kota Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp3,8 Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga 2011, piutang pajak itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar.
"Nilai pajak itu berasal dari sektor hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, BPHTB dan air tanah," kata anggota Komisi A Kota Bandung Lia Nurhambali di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum'at, 27 Juli 2012.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor perhotelan Rp344 juta, restoran Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1 miliar dan air tanah 135juta.
Menurut Lia, persoalan ini mesti ditangani serius oleh pemerintah kota. Dinas yang memberikan izin usaha dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Bandung harus berkomunikasi, agar tidak terjadi piutang pajak dikemudian hari.
"Izin usaha hiburan yang dikelola oleh dinas terkait misalkan pariwisata, tak seharusnya dinas memberikan izin operasionalnya, jika perusahaan yang dulu belum membayar pajak", katanya.
Dinas Pendapatan Daerah juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha. "Jika persoalan ini tidak selesai ditahun 2012, pihaknya mempertanyakan keseriusan dari pemerintah kota", kata Lia.
Sementara itu, Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan akan mencari solusi untuk mengatasinya. Kedepan, untuk menghindari hal itu terulang, sebelum pengusaha menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak. "Tindakan tersebut dilakukan karena pemkot sulit menagih pajak", katanya.
VERA HERMAWAN