TEMPO.CO, Sampang - Pemimpin Islam aliran Syiah wilayah Sampang, Madura, Tajul Muluk, yang menjadi terdakwa kasus penodaan dan penistaan agama, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Dalam sidang yang berlangsung selama tujuh jam, Ketua Majelis Amin Noer Cahyo mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap, Tajul Muluk terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Baca Juga:
"Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan Al-Quran yang beredar tidak asli lagi," katanya saat membacakan putusan, Kamis, 12 Juli 2012.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Tajul empat tahun penjara. Hakim mengatakan vonis ini diambil karena selama persidangan Tajul Muluk sopan, bersedia diungsikan ke Malang.
Tajul juga mengalami kerugian materi setelah rumahnya dibakar. "Terdakwa juga masih punya keluarga yang harus dinafkahi," ujar hakim.
MUSTHOFA BISRI
Berita Populer:
Saling Sindir Joko Widodo dan Fauzi Bowo
Pembantu Indonesia Jadi Miliarder
Rahasia Jokowi di Masa Kecil
Ini Kunci Keunggulan ''Sementara'' Jokowi
Membaca Taktik Umpan Pendek Ala Jokowi
Ini Calon Gubernur Pilihan Narapidana