TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 60 komponen adalah jalan yang paling adil. Keputusan itu merupakan hasil dari forum koordinasi Dewan Pengupahan Daerah, masukan dari serikat-serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan juga diskusi tripartit.
Memang, kata Muhaimin, ada beberapa pihak yang protes. "Tapi tidak mungkin mengikuti tuntutan pekerja sampai 128 komponen, atau hanya mengikuti usul Dewan Pengupahan yang hanya melakukan penambahan empat komponen," kata dia kepada wartawan di kantornya, Kamis, 12 Juli 2012.
Muhaimin mengatakan perubahan ini akan langsung diterapkan untuk pelaksanaan survei upah tahun ini. Survei upah, yang didasarkan pada komponen-komponen KHL tersebut, akan dimanfaatkan untuk menyusun upah minimum regional tahun 2013. "Silakan digunakan," ujarnya.
Menurut Muhaimin, penetapan komponen itu sudah obyektif karena berdasarkan hasil survei. Selain itu, Muhaimin juga memperkirakan upah akan naik setiap tahun, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Muhaimin mengingatkan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman. "Pengusaha tidak boleh memberi upah di bawah itu," katanya.
Pekan ini, Menteri merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pencapaian Tahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Revisi itu menambah komponen KHL, dari yang sebelumnya berjumlah 46 menjadi 60 komponen.
GADI MAKITAN