TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mendapatkan laporan dari pejabat pelaksana proyek penggandaan Al-Quran. Nasaruddin menerima berkas itu waktu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Isinya adalah data dana yang telah digelembungkan.
\"Harga riil hanya Rp 35 ribu, dicatat Rp 75 ribu,\" kata Nasaruddin ke Tempo, Rabu, 27 Juni 2012.
Ketika menerima laporan seperti itu, ia lantas menegur si anak buah yang menangani proyek Al-Quran. Nasaruddin meminta angka pada berkas direvisi karena ia tak mau ada praktek penggelembungan dana. Akan tetapi, perintah itu tak berbekas. Harga Rp 75 ribu tak pernah berganti menjadi Rp 35 ribu.
\"Mereka tidak mengindahkan saya,\" kata Nasaruddin. Alasan mereka, harga disesuaikan dengan pengadaan tahun sebelumnya.\"
Saat dikonfirmasi tentang siapa pengusaha yang memenangkan tender Al-Quran, Nasaruddin menyatakan tidak mengenalnya. Dia enggan berkenalan dengan pengusaha yang ingin mendapat proyek di Kementerian Agama. Bahkan, dia mengaku tak ada kerabatnya yang mendapat proyek di kementerian itu. \"Silakan cek saja.\"
Nasaruddin juga memastikan kalau tak ada uang dari proyek Al-Quran yang masuk ke kantongnya. Ia juga mempersilakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memeriksa rekening bank miliknya dan anggota keluarganya. \"Saya pun siap menjelaskan semua ke KPK,\" ujarnya.
Setiap tahunnya, Kementerian Agama menggandakan Al-Quran. Pada 2009, sebanyak 42.600 eksemplar dicetak dengan anggaran Rp 1,125 miliar. Setahun kemudian, dicetak 45.000 eksemplar dengan dana Rp 1,2 miliar. Pada 2011, Kementerian Agama dua kali mencetak. Pertama, sebanyak 67.600 eksemplar dengan pagu dana dari APBN sebesar Rp 2,163 miliar.
Di tengah jalan, anggarannya berubah menjadi Rp 5,6 miliar karena ada penambahan program seperti pengadaan mushaf Al-Quran ukuran kecil, terjemahan, juz amma, tafsir, dan surat Yasin. Kementerian kembali mengadakan 603.000 eksemplar mushaf melalui APBN Perubahan 2011. Akhirnya total anggaran pengadaan Al Quran tahun 2011 itu sebesar Rp 22,8 miliar.
CORNILA DESYANA | SETRI YASA
Berita lain:
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Korupsi Quran, Kronologi 6 Jam Geledah Ruang DPR
Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Quran ke Luar Negeri
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi