Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta  

image-gnews
Pegawai bea cukai berinisial W tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6). W tertangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan di Bea Cukai Bandara Cengkareng. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai bea cukai berinisial W tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6). W tertangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan di Bea Cukai Bandara Cengkareng. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - An, warga negara Amerika Serikat, mungkin tak menyangka Rabu malam, 20 Juni 2012, dirinya digelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenakan kaos abu-abu ketat dan topi, pria bertubuh tinggi besar itu digiring penyidik menuju lantai 7 Gedung Komisi.

"Kesialan" An, pegawai perusahaan mebel PT Td Williamson, bermula saat sejumlah barang yang dipasoknya dari negara asalnya tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta, sejak lebih dari empat bulan lalu. Padahal menurutnya, semua dokumen pengiriman barang lengkap. Jenis barang yang dikirim pun tak menyalahi aturan.

Entah jengah, An akhirnya menuruti saran kenalannya berinisial E, warga Indonesia. E membujuk An untuk menyerahkan "upeti" ke Bea Cukai sebesar Rp 150 juta. Rencananya, duit itu akan disetor ke W, Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soetta.

Naas bagi An, tim KPK yang mengintai sejak pukul 10.00 WIB keburu mengendus rencana penyerahan duit. Belum sampai W menyerahkan barang-barang Williamson ke An, mereka sudah tertangkap tangan KPK. Duit Rp 104 juta diamankan petugas dari tangan W di kantornya. Saat penangkapan, W tengah bersama E dan rekan E berinisial Aa.

Menurut sumber, saat penangkapan W semula mengaku duit yang dikantonginya berjumlah Rp 105 juta. Namun setelah dihitung, jumlahnya ternyata hanya Rp 104 juta. Tak cuma itu, Rp 6 juta tak lama kemudian digelontorkan E ke meja. "Eh iya, ini masih ada Rp 6 juta di saya," ujarnya.

Di tempat berbeda, Rest Area Km.13 Merak, tim KPK lainnya menangkap An dan kawan E berinisial R. Menurut sumber, An dan R menuju Rest Area Km.13 setelah kelar mengawasi proses penyerahan duit dari E ke W. "An dan R sekadar ingin memastikan duitnya sampai ke W," ujar sumber tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, belum jelas "nasib" duit Rp 40 juta yang semula disiapkan An untuk W. R diketahui juga menyimpan sejumlah duit, namun belum diketahui nilainya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK masih mendalami hal itu lewat pemeriksaan tujuh orang yang ditangkap, termasuk latar belakang penyimpanan barang-barang An di Bea Cukai. "Diduga ada motif pemerasan, karena barang An ada di sana," ujar Johan di kantornya malam ini.

ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ


Berita terkait
Kenapa Petugas Bea Cukai Itu Disuap
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai 
Selain Petugas Bea Cukai, Ada 6 Orang Ditangkap KPK 
Warga Amerika Suap Pejabat Bea Cukai

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

7 hari lalu

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB


Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai siapkan berbagai langkah startegi penuh target penerimaan tahun 2019.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.


Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Rapat kerja tersebut membahas kinerja Kemenkeu dan fakta APBN, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14/2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, serta pajak hasil pertanian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Bandung dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara pada 6 Juni 2019.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.


Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

10 Juni 2019

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan melakukan 8 kali penindakan di sejumlah wilayah, sepanjang Mei 2019.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.


Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

17 Mei 2019

Bea Cukai Palembang meluncurkan aplikasi electronic customs declaration pada 15 Mei 2019 di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin 2.
Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antre dan mudah.


Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

17 Mei 2019

Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal pada tanggal 15 Mei 2019.
Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

Dalam kasus ini, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung Rp 713 juta.