Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Uji Materil Undang Undang Tentang KPTPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak uji materil Undang Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang Undang Dasar 1945. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/3), sembilan majelis hakim MK yang diketuai Jimly Asshidiqie menilai, UU KPTPK sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan uji materil oleh seluruh anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) dan KPKPN sebagai lembaga, itu juga dinilai tidak memiliki legal standing. Sayangnya, majelis hakim tidak menjelaskan alasan tidak dimilikinya legal standing oleh para pemohon. Sebenarnya, terdapat dua hakim: Maruwarar Siahaan dan Soedarsono, yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai legal standing itu. Kedua hakim itu menganggap pemohon memiliki legal standing, sesuai dengan pasal 51 UU 24/2004 tentang MK yang mengatakan, pemohon bisa berupa warga negara Indonesia ataupun badan hukum publik. "KPKPN bisa digolongkan sebagai WNI ataupun badan hukum publik," kata hakim Soedarsono dalam persidangan.Tentu saja, putusan MK itu membuat kecewa Ketua KPKPN, Jusuf Syakir. Dirinya menghimbau presiden dan anggota legislatif sebagai pembuat undang-undang untuk tidak menimbulkan masalah seperti yang dialami KPKPN dan KPTPK lagi. Walau dengan terpaksa menerima putusan MK itu, kuasa hukum KPKPN Amir Syamsudin juga menyesalkan sikap majelis hakim MK yang tidak mendengarkan pendapat dua hakim yang melakukan dissenting opinion. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

1 September 2021

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.


Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

1 September 2021

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai  yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

Menurut Novel Baswedan, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.


Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

13 Juni 2019

Ma'ruf Amin. instagram.com/khmarufamin_
Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

Ma'ruf Amin menyambut baik imbauan Prabowo Subianto yang minta pendukungnya tidak berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.


MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

13 September 2017

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Pengambilan putusan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi.


Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

8 Agustus 2017

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, mendengarkan nasihat dari hakim konstitusi terkait status HTI yang telah dibubarkan pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto
Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

Wayan mengatakan ingin terlibat dalam uji materi Perpu Ormas ini untuk membela Pancasila sebagai ideologi negara.


Amien Rais Batal Ikut Aksi 287 untuk Tolak Perpu Ormas  

28 Juli 2017

Peserta Aksi 287 menolak diterbitkannya Perpu Ormas, Jakarta, 28 Juli 2017. TEMPO/Irsyan
Amien Rais Batal Ikut Aksi 287 untuk Tolak Perpu Ormas  

Dalam Aksi 287, Amien Rais rencananya menjadi ketua delegasi
untuk datang ke Mahkamah Konstitusi.


Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

18 Juli 2017

Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merasa belum perlu Perpu Ormas, buktinya tidak ada ormas yang dibubarkan alasan darurat dan membahayakan itu.


MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

11 Juli 2017

Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah
MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah.


Hamdan Zoelva: Hakim Pengadilan Ahok Sangat Profesional

12 Mei 2017

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. TEMPO/Subekti.
Hamdan Zoelva: Hakim Pengadilan Ahok Sangat Profesional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyebutkan hakim tidak boleh tunduk pada tekanan aksi massa dari pihak mana pun, baik yang pro maupun yang kontra-Ahok.


MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.