TEMPO.CO, Jakarta - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk terlibat dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pendiri FAPP, I Wayan Sudirta ,mengatakan ingin menjadi pihak terkait dalam semua sidang yang terkait dengan upaya judicial review terkait Perppu Ormas yang mengatur soal organisasi kemasyarakatan.
Baca: Soal Perpu Ormas, Jokowi: Wajah Begini Kok Dibilang Diktator?
"Kami advokat tidak boleh diam kalau ada yang mau mengganti Pancasila," kata Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017. Dalam argumentasinya Wayan menyatakan profesi advokat akan terkena dampak bila ada ketentuan yang berubah dalam Perppu Ormas.
Baca: Yusril Sebut Gugatan Uji Formil dan Materil Perpu Ormas Tajam
Dampak yang bisa terjadi bila ada pihak yang ingin mengubah ideologi Pancasila ialah terancamnya profesi advokat. Oleh sebab itu, ia merasa terpanggil untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas. "Kalau hukum ada di satu tangan, tidak perlu ada advokat. Disitu advokat punya kepentingan," ucap Wayan.
Saat ini sidang uji materi Perppu Ormas sudah berjalan. Ada enam sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Keenam sidang itu diajukan Afriady Putra, Ismail Yusanto, Aliansi Nusantara Kuasa, Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan Pusat Persatuan Islam. Terakhir pemohon uji materi Perppu Ormas, yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
Lebih lanjut, Wayan memandang kehadiran Perppu Ormas tidak untuk menyasar organisasi tertentu. Sebab dalam substansinya ia mengatakan isi Perppu bersifat normatif. Menurut dia, Perppu merupakan rambu atau batasan agar Ormas tidak melebihi batas ideologi Pancasila. "Jangan takut dengan Perppu ini," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN