TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Badan Pertanahan Nasional yang baru dilantik, Hendarman Supandji berjanji akan terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi soal kasus dugaan korupsi proyek 'Sport Center' Hambalang. BPN, kata dia, akan memberikan dokumen dan data soal akta Hambalang, jika KPK memintanya.
"Jadi jangan diartikan saya akan ke KPK serahkan dokumen," katanya dalam jumpa pers di kantor BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juni 2012.
Tujuannya, tentu untuk membantu KPK untuk membuat terang kasus Hambalang. Selain itu, sebagai aparat negara sudah kewajibannya membantu penegakkan hukum.
"Kalau saya tutup-tutupi kan malah saya melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi," tutup mantan Jaksa Agung RI tersebut.
Sebelumnya, nama mantan Kepala BPN Joyo Winoto disebut-sebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ikut terlibat dalam memudahkan keluarnya sertifikat tanah Hambalang, Bogor. Diduga pengurusan tanah tersebut berjalan secara tak wajar, karena tanah sengketa tersebut hanya rampung dalam beberapa minggu.
INDRA WIJAYA