Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mariana Sutadi dan Syamsuhadi Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Mariana Sutadi dan Ketua Muda Bidang Peradilan Agama Syamsuhadi, terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Agung (MA). Mereka terpilih melalui pemungutan suara yang dilakukan terhadap lima calon wakil ketua oleh 38 hakim agung yang dilakukan di ruang Kusumaatmaja, Gedung MA, Rabu (24/3). Pemungutan suara dilakukan dua kali, pada putaran pertama dari lima calon wakil ketua Mariana Sutadi memperoleh 28 suara, German Hoediarto mendapat enam suara, Paulus Efendi Lotulung mendapat empat suara, sedangkan Abdul Kadir Mappong dan Syamsulhadi tidak mendapatkan suara sama sekali. Karena pada putaran pertama mendapatkan suara terbesar, maka otomatis ia menjadi wakil ketua terpilih. Sementara pada pungutan suara putaran kedua Mariana Sutadi tidak lagi ikut serta. Sedangkan Syamsuhadi mendapat 20 suara, Paulus Efendi Lotulung mendapat 10 suara, German Hoediarto enam suara, dan Abdul Kadir Mappong dua suara. Sebelum dilakukan pemungutan suara, kelima calon wakil ketua MA diberi waktu selama tujuh menit untuk berpidato menyampaikan kesanggupan untuk menjadi calon wakil ketua MA. Dalam pidatonya, wakil ketua MA terpilih yakni Mariana Sutadi dan Syamsuhadi menyatakan pentingnya bekerja sama dengan seluruh unsur yang ada di Mahkamah Agung dalam mengemban tugas sebagai wakil ketua MA. Sementara itu, Ketua MA Bagir Manan menyatakan, seusai pemilihan wakil ketua MA ini yang pertama kali dilakukan adalah melakukan rapat pimpinan. Kedua, yang bersangkutan (wakil ketua MA yang baru) harus ditanya lebih senang judicial atau nonjudicial, katanya. Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung wakil ketua MA dibagi didalam dua bidang, yang pertama wakil ketua bidang judicial dan wakil ketua non judicial. Wakil ketua judicial membawahi ketua muda perdata, pidana, agama militer dan tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua nonyudicial membawahi ketua muda bidang penagwasan dan pembinaan. Wakil ketua MA ini dipilih oleh wakil agung dan diangkat oleh presiden. Menurut Bagir, mengenai penentuan wakil ketua MA bidang judicial dan nonjudicial ini perlu dibicarakan lebih lanjut. Karena nanti dalam kenyataannya pekerjaan tersebut begitu terpisah, ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan, penentuan wakil ketua judicial dan nonjudicial dilihat dari minat dan pengalaman kedua wakil ketua terpilih tersebut. Sedangkan mengenai jabatan ketua muda yang kosong, setelah terpilihnya Mariana Sutadi dan Syamsuhadi, Bagir mengatakan akan digarap pada minggu depan. Bukan hanya mengisi yang kosong tapi juga akan dilakukan restrukturisasi, katanya. Wakil ketua MA terpilih, Syamsuhadi ketika ditemui seusai pemilihan, mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang akan dilakukan pertama kali. Ketika ditanya apakah ia lebih memilih judicial atau nonjudicial, ia enggan untuk menjawabnya. Yang jelas, kata dia, saat ini diperlukan inovasi dalam menangani perkara secara baik. Poernomo G Ridho Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

7 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.