TEMPO.CO, Jember - Husairi alias P. Saidah, 60 tahun, ditangkap tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Senin, 28 Mei 2011. Husairi diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Dusun Dusun Ranggi, Desa Garahan, Kecamatan Silo. "Tersangka melakukannya di kali saat korban sedang mandi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AJun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati.
Kepada penyidik kepolisian, Husairi mengaku hanya memasukkan jemarinya ke dalam kemaluan Mawar –bukan nama sebenarnya yang baru berusia tujuh tahun). Husairi mengatakan tidak mampu menahan nafsu melihat anak yang biasa belajar mengaji kepadanya itu. "Saya khilaf, Pak," ujarnya.
Menurut salah seorang keluarga korban, Mohtar, kejadian diketahui ketika Mawar mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. "Dia juga tidak mau lagi pergi mengaji," ucap Mohtar. Hasil pemeriksaan Puskesmas Silo menyebutkan luka di kelamin Mawar akibat gesekan benda tumpul.
Mawar akhirnya mengaku dicabuli Husairi ketika mandi di kali di pinggir dusun pada Minggu, 27 Mei 2012, sekitar pukul 15.30 WIT. Husairi, bapak satu anak itu merayu Mawar untuk mebersihkan punggungnya. Meskipun sempat menolak namun Mawar tak kuat menahan bujuk rayu guru mengajinya itu. Suasana yang sepi membuat Husairi semakin menjadi-jadi. "Dia juga mengiming-imingi akan memberi uang kepada Mawar," tutur Mohtar.
Husairi mengancam Bunga agar dia tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Setelah puas melakukan aksi cabulnya, Husairi langsung langsung kabur.
Orang tua Mawar yang marah, kata Mohtar, sempat akan melakukan tindakan kekerasan kepada Husairi. Namun akhirnya mereka bersedia melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
MAHBUB DJUNAIDY