TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang berlangsungnya pembacaan vonis untuknya, terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie mengaku siap menerima apapun vonis yang diberikan kepadanya. Baginya, tak ada alasan untuk tidak siap.
"Saya siap. Kenapa tidak siap," ujar Nunun ketika berjalan memasuki ruang tunggu terdakwa, Rabu, 9 Mei 2012.
Nunun hari ini datang tetap dengan atribut khasnya, kerudung serta kacamata hitam di kepalanya. Untuk pakaiannya, ia menggunakan baju putih, kerudung putih, dan celana bahan berwarna hitam. Ia tampak sehat dan tersenyum selama di ruang tunggu terdakwa.
Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, dituntut JPU KPK hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam tuntutan terhadap Nunun, jaksa juga memaparkan peran Miranda Swaray Goeltom.
Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini komisi antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
ISTMAN MP