TEMPO.CO , Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang beroperasi di lintas provinsi. Pengungkapan bermula dari penangkapan Kepolisian Resor Wonosobo yang membekuk dua bersaudara dari jaringan pengedar obat terlarang itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono menyatakan tersangka yang ditangkap adalah Dedy Afandi dan Abdul Sudrajat dari Klaten.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 162 gram yang diperkirakan senilai Rp 245 juta. "Selain itu, juga diamankan lima unit telepon seluler, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan sebuah jaket kulit serta helm yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu," kata Djihartono, Jumat, 4 Mei 2012.
Djihartono mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap di SPBU Jonggrangan Klaten pada Kamis, 3 Mei 2012. Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu bernama Andika oleh jajaran Polres Wonosobo.
Para tersangka diketahui memiliki jaringan transaksi sabu-sabu dengan seorang bandar sabu-sabu di Bandung, Jawa Barat. "Mereka mengirim pesanan sabu-sabu melalui kereta api," katanya.
Abdul Sudrajat mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu selama satu tahun. Ia mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per gramnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
ROFIUDDIN