Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Emir Moeis untuk Kasus Miranda Goeltom  

image-gnews
Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/4). Emir diperiksa sebagai saksi tersangka Abdul Hadi Djamal. TEMPO/Adri Irianto
Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/4). Emir diperiksa sebagai saksi tersangka Abdul Hadi Djamal. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan lembaganya sedang memeriksa Emir. Politikus PDI Perjuangan ini mendatangi kantor KPK pukul 09.58 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. "Ya, saya diperiksa terkait Miranda," katanya saat memasuki kantor KPK. Dia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan hari ini. "Nanti saja setelah selesai pemeriksaan."

Emir sudah berkali-kali diperiksa dalam kasus ini sejak puluhan koleganya menjadi tersangka kasus cek pelawat. Dalam persidangan, nama Emir acap kali disebut terlibat. Pada persidangan terdakwa Nunun Nurbaetie beberapa waktu lalu, Emir disebut memerintahkan pembagian cek pelawat kepada seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR yang membidangi perbankan.

Bekas koleganya, Dudhie Makmun Murod, kembali membeberkan peran Emir ini di persidangan pada 14 Maret lalu. Dudhie mengatakan Emir memintanya membawa amplop ke ruangannya. Setelah itu, isi amplop dibagi-bagikan kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Menurut Dudhie, sebelum itu, ia ditelepon Panda Nababan dari PDI Perjuangan untuk menemui Ari Malangjudo, Direktur Operasional PT Wahana Esa Sejati, di rumah makan Bebek Bali, Jakarta Pusat. "Saya hanya diminta menemui Ari," kata Dudhie ketika bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie dalam kasus suap cek pelawat ini. Setelah bertemu, Ari memberikan sebungkus amplop besar berwarna cokelat kepada Dudhie. "Saya kemudian menelepon Pak Panda setelah menerima amplop itu," kata Dudihe. "Bang, ini sudah saya ambil, ini bagaimana," ujar dia. "Ya sudah, dibagi saja," kata Dudhie, mengutip pernyataan Panda.

Selanjutnya Dudhie menghubungi Emir Moeis, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan ketika itu. Melalui telepon, kata Dudhie, Emir memintanya membawa amplop itu ke ruangannya. "Setelah sampai di ruangan itu, saya disuruh Pak Emir Moeis membuka amplopnya. Lalu dibagikan ke teman-teman," kata Dudhie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam amplop cokelat itu, kata Dudhie, terdapat 15 amplop putih yang ditujukan untuk 15 anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX. Setiap amplop berisi sepuluh lembar cek, per lembar sebesar Rp 50 juta. Cek itu lalu dibagikan di ruangan Emir. ”Tidak habis dibagikan karena ada rekan yang tidak datang. Setelah itu, Pak Emir yang menyimpan,” kata Dudhie. Dudhie tidak tahu lagi uang itu diberikan kepada siapa oleh Emir. Namun, setahu dia, semua anggota fraksinya di Komisi IX menerima cek pelawat tersebut. Emir Moeis sebelumnya pernah membantah semua tuduhan itu.

Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI kala itu diikuti oleh tiga kandidat, Hartadi A. Sarwono, Budi Rohadi, dan Miranda Swaray Goeltom. Pemilihan itu kemudian dimenangi Miranda. Diduga anggota Dewan sepakat memilih Miranda setelah mereka disuap cek pelawat.

Miranda kini dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap ini. Dia disangka ikut serta bersama Nunun atas adanya suap kepada anggota Dewan tersebut. Puluhan anggota Dewan 1999-2004 penerima cek pelawat sudah dipidana bersalah. Kecuali Emir Moeis yang sampai saat ini belum dijadikan tersangka.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.