TEMPO.CO, Jakarta -- Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan tim penjemput Neneng Sriwahyuni sudah bergerak. Namun Johan enggan membeberkan arah pergerakan tim KPK tersebut. "Tim KPK sekarang sudah berada di suatu tempat," kata Johan saat konferensi pers, Kamis, 3 Mei 2012.
Neneng, istri Muhammad Nazaruddin, terpidana 4 tahun 10 bulan dalam kasus suap Wisma Atlet, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja pada Agustus 2011. Neneng diduga menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari proyek berbiaya Rp 8,9 miliar itu.
Fulus itu diperoleh karena Neneng diduga ikut berperan sehingga ada sub-kontrak dari PT Alinfondo Nuratama Perkasa, rekanan proyek, kepada PT Sundaya Indonesia. Adanya sub-kontrak ini menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
KPK belum bisa memeriksa Neneng karena ibu tiga anak itu keburu kabur ke luar negeri bersama suaminya. Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011. Neneng saat ini menjadi buron Interpol atas permintaan KPK.
Kabar terakhir, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebutkan Neneng ada di Malaysia. KPK pun terus bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar Neneng. ”Yang namanya DPO (daftar pencarian orang), kan, harus dikejar.”
Johan mengatakan KPK mendapat informasi bahwa Neneng berada di suatu negara. Namun sekali lagi Johan tidak mau menyebutkan identitas negara tersebut. "Saya belum tahu," katanya.
Johan juga mengatakan Interpol belum memastikan lokasi persis Neneng di negara tersebut. ”Ibaratnya, belum ditemukan di kecamatan mana dia berada,” kata Johan.
Adapun Nazaruddin membantah bahwa istrinya dikatakan kabur. ”Dia menemani saya selama di luar negeri,” kata Nazar. Namun ia mengaku tak tahu keberadaan istrinya saat ini. ”Di mana pun dia, saya tak pernah tahu. Apakah di Kolombia, Singapura, Malaysia, Brunei, ataukah di Vietnam?”
Nazaruddin menambahkan, ia telah melayangkan surat kepada pemimpin KPK. Isinya, masalah teknis pemulangan istrinya, namun dengan syarat tidak ditahan. Kalaupun ditahan, hanya tahanan rumah. ”Ini demi ketiga anak saya,” ujarnya.
Johan yang dikonfirmasi mengatakan KPK belum memutuskan menerima surat permohonan tersebut. "Dalam waktu dekat akan diputuskan oleh pimpinan, apakah permohonan itu diterima atau ditolak," kata dia.
Sumber Tempo mengungkapkan Neneng sudah mengajukan diri menjadi permanent resident alias penduduk tetap di Singapura. Proses pengajuan itu sudah beberapa tahun lalu dilakukan. KPK sendiri belum mengetahui informasi tersebut. "Kami belum mendapat informasi kalau Neneng sudah berubah kewarganegaraan," ujar Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ