TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta karena telah menghilangkan surat laporan pengaduan perselisihan hak normatif yang disampaikan Serikat Karyawan Indonesia Finance Today (Sekar IFT).
Serikat Karyawan IFT mengirim surat pengaduan perselisihan hak normatif kepada Dinas Tenaga Kerja pada 29 Maret 2012. Tapi Dinas Tenaga Kerja merasa tidak pernah menerima surat tersebut. “Kami punya bukti penerimaan surat. Kami menuntut Dinas Tenaga Kerja bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, Selasa 1 Mei 2012.'
Menurut Umar, penghilangan surat pengaduan ini telah merugikan kepentingan 13 jurnalis yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT dan AJI Jakarta serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jakarta sebagai pembela.
Umar menambahkan, ada sejumlah kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya surat tersebut. Salah satunya terjadi dalam sidang mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, 30 April 2012 lalu. Dalam pertemuan tripartit itu, dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Hotma Sitompul, yang dibahas justru masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja, sementara masalah perselisihan hak normatif yang diajukan lebih dulu tidak dibahas.
Mediator, kata Umar, dalam pertemuan tripartit itu mengaku hanya menerima surat pengaduan pemutusan hubungan kerja yang dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. “Padahal surat pengaduan pemutusan hubungan kerja telah dicabut oleh Serikat Karyawan IFT pada 5 April 2012,” katanya.
Umar menilai alasan mediator bahwa surat pengaduan perselisihan hak normatif itu tidak pernah ia terima, tidak masuk akal. Sebab, pada saat bersamaan, setelah melihat tanda bukti penerimaan surat pengaduan hak normatif yang disodorkan oleh Serikat Karyawan IFT, mediator mengakui surat itu telah sampai dan diterima pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat laporan pengaduan hak normatif tertanggal 29 Maret 2012 lalu, Serikat Karyawan IFT meminta Dinas Tenaga Kerja memberikan perhatian terhadap pelanggaran hak-hak normatif karyawan oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit Harian Indonesia Finance Today.
Serikat Karyawan berpendapat manajemen PT Indonesia Finanindo Media telah melanggar perjanjian kerja dan tidak memenuhi hak normatif karyawan. Selain itu, kata Umar, tiga kali surat undangan pertemuan dialog dari Serikat Karyawan IFT kepada manajemen PT Indonesia Finanindo Media tidak pernah ditanggapi dan tak dihadiri oleh manajemen. “Karena itu kami ajukan surat laporan pengaduan perselisihan hak normatif,” kata Umar.
Bukannnya menelusuri surat yang hilang, mediator Dinas Tenaga Kerja justru menyarankan Serikat Karyawan IFT membuat surat baru pengaduan perselisihan hak normatif. “Jika ini (membuat surat pengaduan baru) dilakukan, akan mengakibatkan waktu penyelesaian perkara ini tertunda semakin lama,” kata Umar.
AJI Jakarta mendesak Dinas Tenaga Kerja mematuhi prosedur yang telah diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Pasal itu mengatur untuk mendahulukan proses penyelesaian perselisihan hak. Bukan proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
A. NURHASIM