TEMPO.CO , Surakarta: Sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) se eks-Karesidenan Surakarta akan menggelar mimbar bebas untuk memperingati Hari Buruh Sedunia alias May Day pada 1 Mei mendatang.
Ketua SBSI Surakarta Suharno mengatakan mimbar bebas akan digelar di perempatan Panggung, Kecamatan Jebres. “Lokasi itu dipilih karena mudah dijangkau peserta dari luar Surakarta,” ucapnya, Kamis, 26 April 2012.
Suharno mengatakan kali ini memang tidak ada rencana konvoi seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab peringatan Hari Buruh melibatkan buruh se eks-Karesidenan Surakarta. “Sehingga kurang pas kalau misalnya konvoi dan ke Balai Kota. Karena tidak semua berkepentingan,” katanya.
Dengan menggelar mimbar bebas, dia menganggap lebih bisa mengakomodasi kepentingan dan masukan dari berbagai pihak. Isu yang akan disampaikan saat mimbar bebas di antaranya penolakan terhadap sistem kerja kontrak dan tenaga alih daya atau outsourcing.
“Masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kontrak dan outsourcing. Padahal itu tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mimbar bebas digelar dari pagi hingga siang hari. Setiap perwakilan dari masing-masing daerah mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasinya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Surakarta Hudi Wasisto mengatakan anggotanya tidak akan turun ke jalan. Menurut dia, tidak efektif menggerakkan buruh untuk konvoi di jalan-jalan. “Apalagi kami tidak ingin mendapat cap negatif dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi turun ke jalan. Nanti masyarakat tidak simpati pada perjuangan kami,” ucapnya.
Untuk itu, tepat pada peringatan Hari Buruh 1 Mei, dia akan menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta. Dalam audiensi, akan disampaikan persoalan buruh selama ini. Misalnya masih adanya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kontrak dan outsourcing.
“Memang outsourcing masih diperbolehkan. Tapi hanya untuk pekerjaan tertentu. Faktanya, hampir semua pekerjaan utama sekarang diisi outsourcing,” katanya. Kemudian tenaga kontrak bersifat musiman atau sementara. Tapi kenyataannya tidak sementara dan untuk pekerjaan utama.
“Kemudian tenaga kontrak dan outsourcing tidak boleh ikut Jamsostek sehingga tidak ada perlindungan kerja. Ini yang akan kami sampaikan ke anggota dewan untuk dicarikan solusi,” ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO