TEMPO.CO, Jakarta -Gelak tawa membuncah dari pengunjung sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 April 2012 dengan terdakwa Mulya Hasjmy. Sidang yang semula tenang 'terkoyak' oleh jawaban Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan. "Saya menteri, bukan tukan surat. Masak menteri menyetor surat."
Siti jengkel gara-gara dicecar pertanyaan seputar surat rekomendasi penunjukkan langsung PT Indofarma sebagai penyedia alat kesehatan Kota Chane, Aceh. Dari surat ini muncul dugaan penunjukkan langsung perusahaan tersebut merugikan keuangan negara. Penunjukkan langsung inilah yang menyeret Mulya sebagai tersangka. Bahkan, kasus inipula yang juga membuat Siti Fadilah juga terbawa-bawa dalam kasus tadi.
Majelis Hakim Mien Trisnawati menayakan sistem penunjukkan langsung di Kementrian Kesehatan. Semula majelis menanyakan bagaimana Siti Fadilah mendapatkan surat rekomendasi penunjukkan langsung PT Indofarma. Siti menjawab kalau ia menerima surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Syafii Ahmad.
"Sekjen Syafii Ahmad mengajukan rekomendasi kepada saya dalam bentuk draft kesimpulan," kata Siti Fadilah. "Saya berikan arahan agar selanjutnya dia yang mengkaji."
Majelis hakim melontarkan pertanyaan kedua mengenai surat apa saja yang dibawa Sekretaris Jenderal. Siti menjawab, "Sekjen Syafii Ahmad menyerahkan draft kesimpulan dan surat rekomendasi dari PPK (Mulya Hasjmy)."
Majelis hakim kembali melanjutkan pertanyaannya berhubungan dengan surat rekomendasi penunjukkan langsung. Kali ini pertanyaannya siapa pengambil surat penunjukkan langsung Indofarma seusai diteken Siti, kala masih menjabat menteri. Mendengar pertanyaan itu, Siti enteng menjawab, "Mana saya tahu yang ngambil siapa. Habis saya tandatangani, ya saya tinggal di meja saya."
Menurut Siti, bukan tugasnya mengurusi surat-surat itu, tak terkecuali surat penujukkan langsung. Surat-surat itu diurus maupun disetor oleh dirinya. Saat itu Siti berkata, "Saya menteri, bukan tukang surat. Masak menteri nyetor surat."
Jawaban Siti seketika membuat pengunjung sidang tertawa. Seolah-olah tidak tenggalam dalam lautan tawa, Siti menambahkan, "Saya menteri. Tugas menteri saat itu adalah membuat policy, bukan membuat surat. Itu bukan tugas saya."
Hakim kemudian mengganti tema pertanyaan. Siti ditanya mengenai hubungan Siti dengan Mulya Hasjmy serta tersangka lain dari Indofarma.
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Siti sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk penyangga (buffer stock) pada 2005. Menteri Kesehatan periode 2004-2009 terseret kasus proyek senilai Rp 15,5 miliar karena pelaksananya ditunjuk langsung. Hasil pengusutan polisi, diduga terjadi markup biaya 12 persen, sehingga negara rugi Rp 6,14 miliar. Ironisnya, PT Indofarma, sebagai perusahan yang ditunjuk, mengalihkan pekerjaan kepada PT Mitra Medika.
ISTMAN MP
Berita Terkait
Siti Fadilah Belum Berstatus Tersangka
Hari Ini, Siti Fadilah Klarifikasi ke Mabes Polri
Keluarga Dampingi Operasi Ani SBY
Menkes Peringatkan Rumah Sakit Soal Limbah
Angie Bermain Anggaran di Empat Kampus
Telusuri Video Porno DPR, Tifatul Cek Alamat IP
Kasus Video Porno, Aria Bima Ancam Tempuh Jalur Hukum
Skandal Seks Para Politikus Dunia
Kasus Video Mesum DPR Mirip dengan Kasus Ariel
Istri Anas Terancam Dijemput Paksa