TEMPO.CO, Nganjuk - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk Suparman dan bekas Ketua Komisi A DPRD Sunarji dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap pengurus Partai Golkar. Keduanya menjadi otak pembunuhan bermotif politik yang dilakukan pada 2002.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Muhammad Sochib mengatakan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan yang dilakukan Sunarji dan Suparman. Kedua politikus dan legislator periode 1999-2004 itu didakwa menjadi otak pembunuhan terhadap Sekretaris DPD Golkar Nganjuk Adam Malik.
Korban dibunuh dengan menyewa sejumlah pembunuh bayaran terkait sengketa perebutan kursi Ketua DPD Golkar Nganjuk. "Putusan Mahkamah Agung kami terima kemarin," kata Sochib, Rabu, 18 April 2012.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Nganjuk, 22 Desember 2010, yang menghukum bebas Suparman dan Sunarji. Dengan demikian, lembaga tertinggi itu memerintahkan Kejaksaan melakukan hukuman kepada mereka.
Sochib mengatakan belum bisa menjelaskan putusan hukuman Mahkamah Agung itu karena belum menerima salinannya. Kejaksaan baru menerima pemberitahuan dari pengadilan negeri setempat kemarin sore. Kejaksaan juga belum mengetahui berapa vonis hukuman yang ditetapkan kepada kedua politikus itu.
Kasus pembunuhan Adam Malik ini sempat menghebohkan warga beberapa tahun silam. Adam Malik ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di pinggiran kawasan wisata Kali Bening, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Sabtu, 25 Mei 2002. Jasad korban ditemukan dua orang satpam waduk, yang melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.
Saat ditemukan, korban mengalami luka di kepala bagian kiri, telinga kiri putus, pergelangan tangan kiri putus, pinggang kiri robek, dan paha kanan robek. Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Espass AG 2911 TG warna putih telur dengan surat-surat lengkap milik korban, sepasang sepatu dan kaus kaki warna hitam. Selain itu, ditemukan sepasang sandal sepatu warna hitam, KTP atas nama korban, dan sebuah buku saku warna cokelat.
Kepolisian Resor Madiun yang menyelidiki kasus itu sempat menangkap enam pelaku pembunuhan. Mereka adalah Sukarno, Imam Basori, Kacung Harmadi, Ismail, Tamat, dan Adi Wibowo, yang selanjutnya divonis hukuman antara 15-18 tahun oleh pengadilan negeri setempat.
Beberapa saat setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terpidana Sukarno mengaku bahwa otak pembunuhan Adam Malik adalah Suparman dan Sunarji. Selanjutnya Polres Nganjuk menangkap mereka dan mengajukannya ke pengadilan Nganjuk.
Kuasa hukum Suparman dan Sunarji, Nurbaedah, SH, mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karena itu, dia tak bisa memberikan penjelasan langkah apa yang akan ditempuh kliennya. Dia juga mengatakan selama ini kliennya tak pernah ditahan. "Nanti tunggu salinannya saja," katanya.
HARI TRI WASONO