TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup memproses tiga perusahaan yang masuk dalam peringkat hitam penilaian program peringkat kinerja perusahaan (proper) dalam pengelolaan lingkungan periode 2010-2011. "Statusnya direkomendasikan penyidikan, karena dugaan adanya unsur pidana," kata Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono kepada Tempo, Selasa 17 April 2012.
Tiga perusahaan itu adalah perusahaan peleburan baja PT. Budhidharma di Jakarta Utara, perusahaan penyamakan kulit PT Surya Sukmana Leathers di Pasuruan Jawa Timur, dan perusahaan peleburan baja PT Abadi Jaya Manunggal di Kendal Jawa Tengah.
Menurut Sudariyono, tiga perusahaan ini merupakan bagian dari 49 perusahaan yang memperoleh predikat terburuk (proper hitam) dalam pengelolaan lingkungan, yang diumumkan KLH tahun lalu. Selain mereka, 19 perusahaan lainnya hanya mendapat sanksi administrasi.
"Ini artinya masih bisa dilakukan perbaikan dengan paksaan pemerintah," kata dia. Sedangkan 27 perusahaan lainnya masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Sudariyono mengatakan, jika menyandang status dalam penyidikan berarti perusahaan tersebut telah berulang kali tak menggubris peringatan dari pemerintah. Karenanya, tiga perusahaan itu harus bersiap-siap dituntut ke pengadilan setelah Penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup (PPNS KLH) menemukan cukup bukti atas pelanggaran mereka.
"PPNS KLH bekerja sama dengan PPNS daerah setempat terus berkoordinasi mengumpulkan bahan," ujarnya.
Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup berbentuk kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Dari 995 perusahaan yang dinilai di seluruh Indonesia tahun 2011 lalu, KLH membagi peringkat kinerja Proper menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam.
Penilaian kinerjanya melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
MUNAWWAROH