TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI belum bisa menyimpulkan adanya hubungan antara bom rakitan yang meledak di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, dan vonis sidang Ketua Front Pembela Islam Jawa Tengah, Bambang Teddy. Polisi masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat keterlibatan kelompok tertentu atau jaringan teroris dalam aksi bom tersebut.
"Belum bisa dipastikan, masih menunggu laporan dari anggota di lapangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli, saat ditemui di kantor Mabes Polri, Selasa, 17 April 2012.
Menurut Boy, pihaknya masih mengumpulkan data dan kesaksian untuk menemukan letak dan orang yang menjadi tersangka meletakan bom rakitan tersebut. "Bom meledak sekitar 100 meter dari Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata Boy.
Bom rakitan ini meledak sekitar pukul 12.10 WIB atau tepat setelah sidang putusan dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Bambang Teddy, Selasa, 17 April 2012. Bom rakitan ini meledak di Stadion Mandala Krida Yogyakarta atau di sisi selatan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Bom meledak sekitar lima menit setelah Bambang keluar dari lokasi sidang. Dalam sidang ini, Bambang diadili atas kasus penganiayaan terhadap istri petinggi Front Jihad Indonesi (FJI).
Bambang Tedi divonis tiga bulan penjara, tapi tidak harus menjalani vonis bila ia tidak melakukan tindak pidana selama enam bulan. Pengadilan menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 351 KUHP menyusul tindak kekerasan terhadap Erna Afrianti.
FRANSISCO ROSARIANS