TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko menyeret nama Gubernur Jawa Tengah ke dalam kasus yang menjeratnya. "Ini jabatan politis karena punya gubernur. Merdeka!," kata dia saat digiring ke mobil tahanan di depan kantor KPK, Jumat 13 April.
Belum jelas gubernur yang mana yang dimaksud Ketua PDI Perjuangan itu. Saat wartawan menyebut nama Mardiyanto yang juga Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama, Murdoko mengangguk. Hanya saja ia tak sempat menjelaskannya karena langsung dimasukkan ke mobil tahanan. Ia hanya mengacungkan jempol ketika ditanyai kembali perihal keterlibatan Mardiyanto.
Murdoko ditetapkan tersangka pada 26 Maret lalu. Salinan dokumen penyidikan KPK yang diperoleh Tempo menyebutkan Murdoko diduga korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Pada 15 April 2003, Murdoko, yang saat itu masih menjabat anggota DPRD Semarang, meminjam duit pemerintah Kabupaten Kendal atas persetujuan kakaknya, Bupati Kendal, Hendy, yang telah menjadi terpidana kasus itu.
Ia juga juga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Dokumen itu menyebutkan Murdoko kembali meminjam duit Rp 900 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, 1 September 2003.
Yunar Prawira Wasesa, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan yang mendampingi Murdoko menolak berkomentar soal dugaan keterlibatan gubernur tersebut. "Saya tidak tahu itu," ucap dia.
Ia hanya menyesalkan sikap KPK karena dianggap tebang pilih dalam penaganan kasus. Bahkan ia menilai PDI Perjuangan telah diperlakukan diskriminatif oleh lembaga antisuap tersebut.
Ia mencontohkan penanganan kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang yang melibatkan Angelina Sondakh, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang belum diperiksa dan ditahan sampai hari ini. "Mereka sangat istimewa sementara kader PDI Perjuangan diperlakukan seperti ini," ucap dia dengan suara bergetar.
Adapun Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P menyatakan KPK menahan Murdoko untuk kepentingan penyidikan. Apalagi dia telah diduga kuat melanggar pasal korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. "Kami duga tersangka telah melakukan pelanggaran hukum," ucap Johan.
TRI SUHARMAN