TEMPO.CO, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye kepada penyelenggara pemilihan. Jika tidak diserahkan hingga satu hari setelah pemilihan, KIP berwenang menganulir pasangan calon tersebut. Pemilihan sendiri akan berlangsung pada 9 April 2012.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin, mengatakan hingga hari ini, Sabtu 7 April 2012, belum satu pun kandidat gubernur/wakil gubernur yang menyerahkan laporan dana kampanye kepada KIP. "Belum ada yang serahkan. Ini tidak dihiraukan oleh pasangan calon," kata Zainal Abidin kepada wartawan di Banda Aceh.
Padahal, menurut Zainal, sesuai dengan aturan yang berlaku seluruh pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan dana kampanye sehari setelah masa kampanye berakhir. Namun Undang-undang No 32/2004 memberi sedikit keringanan hingga maksimal sehari setelah pemungutan suara.
"Maksimal selambat-lambatnya satu hari setelah hari H itu sudah harus kami terima," ujar Zainal.
Menurut Zainal, jika laporan dana kampanye itu tidak diserahkan akan berakibat fatal bagi pasangan calon. KIP mengaku sudah menyurati lima pasang calon gubernur Aceh untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. "KIP bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon tersebut," ujarnya.
Selama ini, KIP Aceh baru menerima rekening dana kampanye. Setelah KIP menerima laporan dana kampanye kandidat, KIP akan menyerahkannya kepada akuntan publik untuk diaudit. "Setelah diaudit, KIP berkewajiban mengumumkan ke publik," ucap Zainal.
ADI WARSIDI