TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan Jaksa Penuntut KPK terhadap terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin setebal 1.124 halaman. Tuntutan ini dibacakan secara resmi jaksa pada Senin sore ini, 2 April 2012.
Karena sangat tebal, jaksa meminta agar yang dibacakan hanya fakta dan analisa yuridis di dalam tuntutan. "Kami meminta kepada majelis, apakah boleh kami bacakan," kata Kadek Wiradana, jaksa KPK.
Nazaruddin yang menanggapinya mengatakan tidak keberatan. "Tapi pas yang poin tadi yang memang dituntutkan ke saya soal dananya, saya minta dijelaskan," kata Nazaruddin.
Dia meminta agar Jaksa membaca secara detail mengenai pasal didakwakan kepadanya serta fakta pemberian uang kepadanya seperti dituduhkan jaksa tersebut. "JPU harus jelaskan, dimana dan siapa yang menyerahkan uang ke saya," ujar Nazar.
Pengacara Nazaruddin, Hotma Paris Hutapea juga mengatakan tidak keberatan asalkan poin yang diminta kliennya agar dipenuhi. Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, pun kemudian mempersilahkan jaksa penuntut agar membacakan tuntutannya. Sidang pembacaan tuntutan ini dimulai pukul 16.25 WIB.
Adapun Nazaruddin didakwa 20 tahun penjara karena telah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games di Palembang pada APBN 2010. Nazaruddin disebut menerima suap atas perannya membantu sehingga PT Duta Graha Indah terpilih menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 191 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, ada tiga orang lainnya yang divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah Sekretaris Kemenpora nonaktif Wafid Muharam, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris. Satu lagi yang juga dijadikan tersangka yaitu Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat.
RUSMAN PARAQBUEQ