Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPA: Reformasi Struktur Penguasaan Tanah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan agar reformasi struktur penguasaan tanah menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan pemerintah dan DPR. Menurut Deputi Advokasi Kebijakan KPA, Usep Setiawan, program sertifikasi tanah yang sedang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional tidak akan menjawab masalah utama di bidang pertanahan yang sedang dihadapi masyarakat. "Persoalan agraria di negara ini jelas tidak bisa diselesaikan dengan proyek sertifikasi tanah," kata Usep saat dihubungi kemarin. Dia menjelaskan, KPA sejak 1995 sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi struktur penguasaan tanah. Agendanya, menurut dia, adalah distribusi penguasaan tanah yang selama ini timpang di masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum DPR dengan Badan Pertanahan Nasional pada 5 Februari 2004, Kepala Badan Pertanahan Nasional Lutfi Nasution mengungkapkan, dari 85 juta bidang tanah di negara ini, baru sekitar 30 persen yang memiliki sertifikat tanah. Dia juga membeberkan soal ketimpangan penguasaan tanah yang sulit diatasi, terutama di perkotaan. Alasannya, menurut Lutfi, tidak ada peraturan yang mengatur soal pembatasan kepemilikan tanah di perkotaan (Koran Tempo, 6 Februari 2004). Dengan adanya program sertifikasi tanah, menurut Usep, hanya akan menghambat agenda distribusi penguasaan tanah. "Bukan kami menolak sertifikasi," katanya. Pasalnya, kata Usep, proyek sertifikasi yang dibiayai oleh Bank Dunia itu bertujuan memberikan legalitas terhadap struktur tanah yang ada selama ini. Artinya, ketimpangan penguasaan tanah dikukuhkan lewat sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Para pemilik ratusan hingga ribuan meter persegi tanah diuntungkan dengan sertifikasi tanah. Sementara itu, rakyat kecil, terutama masyarakat pedesaan, yang selama ini tidak memiliki sertifikat tanah dirugikan. Dalam masyarakat kita, papar Usep, sebagian besar masyarakat masih asing dengan sertifikat. Namun, bukan berarti mereka tidak punya prosedur untuk mempertegas bentuk-bentuk kepemilikan tanahnya. Ironisnya, sistem kepemilikan tanah masyarakat tradisional justru tidak diakomodasi oleh sistem hukum nasional. "Harusnya pemerintah menghormati pluralisme instrumen legalitas kepemilikan tanah," ujarnya. Persoalan-persoalan pertanahan ini pun berujung pada terjadinya konflik pertanahan di berbagai daerah. Sejak Orde Baru hingga saat ini, menurut Usep, konflik bukannya menyusut jumlahnya, melainkan meningkat, baik jumlah maupun intensitas kekerasan dalam konflik itu. KPA mencatat, hingga September 2002 terjadi sekitar 1.920 kasus pertanahan di 25 provinsi. KPA juga mencatat korban akibat konflik pertanahan mencapai 622.450 keluarga. Komnas HAM, yang juga menerima pengaduan kasus konflik pertanahan mencatat ribuan kasus telah dilaporkan. Dalam laporan tahunan Komnas HAM 2002 bahkan disebutkan, sejak komisi itu dibentuk pada 1993, masalah tanah dan konflik agraria yang paling banyak diadukan. Dalam laporan itu Komnas juga mengkritik sikap penyelenggara negara yang tidak pernah menjadikan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebagai dasar dalam penanganan masalah tanah. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Hamdan Zoelva pun mengakui, pengaduan tentang konflik pertanahan ke komisinya menempati urutan kedua terbanyak setelah kasus peradilan. "Ada seribu lebih kasus kami terima," ujarnya saat dihubungi kemarin. Dengan demikian, komisi lalu memutuskan untuk membentuk panitia khusus masalah pertanahan. "Sampai sekarang pansus masih bekerja dan mungkin sampai usai masa sidang belum selesai pembahasannya," ujarnya lagi. Meski ribuan kasus konflik pertanahan diterima, menurut Hamdan, DPR tidak memprioritaskan satu agenda pembahasan proses reformasi legislasi kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan. Memang, kata dia, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 mengamanatkan pembaruan agraria dan sumber daya alam, namun menurut dia, amanat pembaruan agraria belum masuk kategori "super prioritas DPR". Maria Hasugian - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

23 menit lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.


Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 jam lalu

Ilustrasi wanita membersihkan wajah. Freepik.com/Gpointstudio
Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.


Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

2 jam lalu

Logo Partai Gerindra
Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

2 jam lalu

Mahasiswa Universitas California Berkeley (UC Berkeley) menempati perkemahan di depan Sproul Hall, gedung administrasi kampus, saat mereka memprotes hubungan investasi UC Berkeley dengan Israel di Berkeley, California, AS, 26 April 2024. The Pro -Pengunjuk rasa pelajar Palestina menyatakan pendudukan perkemahan akan terus berlanjut sampai sekolah tersebut memenuhi tuntutan mereka dengan melakukan divestasi di Israel. EPA-EFE/JOHN G. MABANGLO
Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.