TEMPO.CO , Banyuwangi : Banyuwangi -- Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Nanang Masbudi, mengatakan enam orang tewas dalam dua pekan terakhir akibat menenggak minuman keras oplosan.
Dari peristiwa itu, kata Nanang, Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga kuat sebagai penyuplai minuman keras oplosan tersebut. Tersangka bernama Muhlas, 45 tahun, warga Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. "Kita tangkap di rumahnya," kata Nanang kepada wartawan, Rabu, 28 Maret 2012.
Menurut Nanang, dari rumah tersangka polisi menemukan ratusan botol minuman keras oplosan dan mesin pengoplos. Minuman dioplos dengan mencampurkan vodka dan air biasa dengan komposisi 20 liter vodka dan 50 liter air.
Dengan komposisi itu, kata Nanang, kadar alkohol minuman keras menjadi tinggi dan dapat mengakibatkan kematian bila dikonsumsi manusia. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Saat diwawancarai wartawan, Muhlas mengatakan, satu botol minuman keras oplosan itu dijual dengan harga Rp 15 ribu. Dia terpaksa mengoplos minuman keras karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya bikinnya di rumah," katanya.
IKA NINGTYAS